SuaraJogja.id - Setelah ditangkap di lokasi persembunyiannya, motif Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang kerap merekam saat menyetubuhi gadis remaja akhirnya terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut jika aksi merekam yang dilakukan Medlin terhadap anak-anak yang disetubuhi untuk kepentingan pribadinya.
Gadis remaja itu merupakan pekerja seks komersial yang disewa Medlin dari mucikari berinisial A.
Dari pengakuannya kepada penyidik, bule Amerika Serikat itu mengaku suka meminta bantuan PSK belia yang disewanya itu untuk merekam adegan di atas ranjang.
Baca Juga:Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
"Modus operandi yang sering dan pernah dilakukan RAM adalah setiap melaksanakan persetubuhan dengan korban-korbannya itu, pasti dia minta divideokan. Ya, karena memang korban yang membantu juga, memang disuruh pelaku. Ada korban yang satu ini disuruh merekam," ujarnya.
Meski demikian, polisi masih menyelidki motif Medlin yang hobi mengabadikan melalui video anak-anak yang disetubuhinya itu. Sejauh ini, polisi belum menemukan video seks hasil rekaman Medlin disebar situs porno untuk kepentingan bisnis.
"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).
Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi.
Baca Juga:Mucikari Penyuplai PSK Anak Buronan FBI Ternyata Pernah Jadi Baby Sitter
Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antaranya berinisial SS, LF dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Dia menipu menggunakan modus penipuan investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.