SuaraJogja.id - Geram adiknya dicabuli, M (35) memotong alat kelamin seorang remaja berinisial RZ, seorang pemuda di Bengkulu.
Tragisnya setelah alat kelaminnya dipotong, RZ pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan cabulnya itu.
"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno seperti diberitakan Antara, Selasa (23/6/2020).
Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan warga di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu pada Maret lalu. Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Ibu Tiri Potong Kelamin Bocah 12 Tahun Pakai Pisau, Nyaris Tewas
Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan dengan memotong alat kelamin itu ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terkait kasus pencabulan ini, M kini mendekam di penjara. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," kata dia.
Baca Juga:Kesal Gegara Malas Kerja, Lina Gorok dan Potong Kelamin Suami saat Tidur