“Untuk itu, serahkan kepada kami untuk penanganannya. Biarkan dokter yang menangani dan perawat yang membantu. Keluarga supaya bisa menerima dan jangan lagi menjemput paksa mayat terjangkit virus Covid 19 ini,” ujar Dyah Retno.
Dibui karena Bawa Paksa Jenazah, Kemal dan Keluarga Juga Terancam Corona
"...Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19,
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 Juni 2020 | 10:53 WIB

REKOMENDASI
7 Pelatihan Soft Skill Penting untuk Karyawan
31 Januari 2025 | 13:39 WIB WIBTerkini