"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Sukar.
Kambuh Lagi, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Yogyakarta
IBS merupakan residivis kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa tahun lalu.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Juni 2020 | 16:45 WIB

BERITA TERKAIT
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
12 Maret 2025 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
03 April 2025 | 18:06 WIB WIBTerkini