Resahkan Warga Bantul, 7 Pelaku Curanmor Diringkus Polres

Ketika sampai di kawasan Banguntapan, pelaku melihat kos yang ada di pinggir jalan dengan pintu gerbang yang tidak tertutup.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:42 WIB
Resahkan Warga Bantul, 7 Pelaku Curanmor Diringkus Polres
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor di Mapolres Bantul, Jumat (26/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Modusnya sebenarnya antara korban dengan tersangka ini saling mengenal, tapi korban tidak mengetahui kalau yang mengambil adalah tersangka," ujarnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan delapan kendaraan berbagai merek. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini