17 Napi di Kulon Progo Dapat Asimilasi Tanpa Dipindah ke Rutan

"Mulai1 April 2020lalu sudah ada 56 narapidana yang mendapat asimilasi beberapa di antaranya langsung dari Polres tanpa harus dipindah dulu," ujar Supriyatno.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Juni 2020 | 17:43 WIB
17 Napi di Kulon Progo Dapat Asimilasi Tanpa Dipindah ke Rutan
Beberapa narapidana didampingi keluarga mendapat pengarahan dari pihak Rutan Kelas IIB Wates di Polres Kulon Progo, Selasa (30/6/2020).

SuaraJogja.id - Enam orang narapidana di tahanan sementara Polres Kulon Progo mendapatkan asimilasi di rumah tanpa harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Wates. Hal itu terjadi karena adanya penundaan sementara pengiriman tahanan ke rutan atas merebaknya pandemi Covid-19.

Kepala Sub Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Wates, Supriyatno mengatakan, pemberian asimilasi itu sudah sesuai dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh narapidana yang bersangkutan.

Jika dijumlahkan dengan sebelumnya, 17 narapidana mendapat asimilasi merunut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tanpa harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Wates.

"Pada dasarnya kita tidak akan membedakan status hukum yang berada di Rutan Kelas IIB Wates atau yang sementara dititipkan di Polres Kulon Progo," ujar Supriyatno, kepada awak media, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:Proyek Sudah Dimulai, Pembebasan Lahan Rest Area Klangon Diselesaikan 2022

Supriyatno menjelaskan, asimilasi tersebut disebabkan mewabahnya virus corona ke Indonesia pada Maret 2020 lalu. Sehingga, Kemenkumham terpaksa harus menjalani penundaan sementara pengiriman tahanan dari Polres dan beberapa Polsek Kulon Progo ke Rutan Kelas IIB Wates.

Ia juga menjelaskan, pemberian asimilasi wajib dilengkapi dengan syarat asimilasi selama masa pandemi merujuk surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Salah satunya, disertai hasil rapid test non reaktif dan sudah menjalankan separuh masa pidananya.

"Selain itu juga memastikan persyaratan yang lain sudah sesua yakni sudah diberikan keputusan dan dilakukan inkrah atau pengakuannya sudah diberi kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Pembebasan atau asimilasi merupakan kewenangan Rutan kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Polres atau Polsek terkait hanya perantara menitipkan tahanan sebelum dipindah ke rutan.

Kelebihan kapasitas tahanan di Polres Kulon Progo juga menjadi percepatan proses atau pemberian asimilasi. Pasalnya, idealnya ruang tahanan hanya diisi dengan 30 tahanan. Tapi, ada yang melebihi kapasitas hingga 45 bahkan terpaksa transfer ke polsek terdekat. 

Baca Juga:Kulon Progo Masuk Zona Kuning COVID-19, Begini Kata Bupati

"Sampai dengan hari ini terhitung mulai 1 April 2020 lalu sudah ada 56 narapidana yang mendapat asimilasi beberapa di antaranya langsung dari Polres tanpa harus dipindah dulu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini