Ganggu Ketertiban, Satpol PP Gerebek Tempat Karaoke Ilegal di Temon

Bersama penggrebekan ditemukan belasan minuman keras.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Juli 2020 | 11:55 WIB
Ganggu Ketertiban, Satpol PP Gerebek Tempat Karaoke Ilegal di Temon
Ilustrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah saat ikut melakukan penyegelan salah satu tempat usaha karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masih nekat buka. (ANTARA/HO-Satpol PP Kudus)

SuaraJogja.id - Sebuah tempat karaoke ilegal yang terletak di Kepanewon Temon digerebek petugas Satpol PP Kulon Progo. Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan penggrebekan yang dilakukan tersebut atas dasar laporan dari warga terkait aktivitas karaoke ilegal milik AS.

"Jadi memang benar ada aktivitas karaoke ilegal di TKP dan ditambah juga dengan adanya minuman beralkohol golongan B. Awalnya hanya ditemukan satu botol tapi setelah dicari lebih lanjut ditemukan 15 botol lainnya yang masih tersimpan," ujar Sumiran, kepada awak media, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskan Sumiran penggrebekan atau razia tersebut, sebagai bentuk penegakan Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Didukung juga oleh Perda nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Selain itu, pihaknya juga menggunakan Perda nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi.

Baca Juga:Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja

Sumiran menuturkan untuk tindakan lebih lanjut pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras teraebut. Ditambah dengan satu set peralatan karaoke yang digunakan.

"Kami juga memanggil AS, pemilik tempat karaoke untuk ditindak lebih lanjut. Dugaannya terkait dengan tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan TDUP," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto mengatakan bahwa penggrebekan itu dilakukan secara rutin berdasarkan oleh aduan masyarakat. Sasarannya adalah segala bentuk aktivitas yang ada di tempat hiburan malam.

"Waktu penggrebekan itu tidak ditemukan adanya pemandu karaoke atau LC. Memang saat ini, sistemnya tamu masuk dahulu, LC baru akan dipanggilkan bila membutuhkan," ujar Rokhgiarto.

Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada menuturkan bahwa tempat karaoke tersebut sejatinya sudah pernah ditutup pada 2016 silam namun beroperasi kembali. Bahkan kali ini aktivitas di tempat tersebut kerap berlangsung hingga siang hari dan adanya dugaan tindak asusila sehingga dianggap merasahkan warga.

Baca Juga:Sudah Ada di Jogja, Es Dalgona Coffee Dijual dengan Harga Murah

"Ini sudah termasuk gangguan ketertiban umum sehingga harus ditindak tegas," kata Sri Widada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak