Ganggu Ketertiban, Satpol PP Gerebek Tempat Karaoke Ilegal di Temon

Bersama penggrebekan ditemukan belasan minuman keras.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Juli 2020 | 11:55 WIB
Ganggu Ketertiban, Satpol PP Gerebek Tempat Karaoke Ilegal di Temon
Ilustrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah saat ikut melakukan penyegelan salah satu tempat usaha karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masih nekat buka. (ANTARA/HO-Satpol PP Kudus)

Diakui Widada bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang tetap beroperasi kembali walaupun sudah pernah ditutup oleh Pemkab karena masalah izin. Tidak sedikit juga yang muncul di lokasi dan nama yang berbeda.

"Itu masuk ke ranah Dinas Pariwisata bukan Satpol PP. Kalau dinas sudah memberi teguran tiga kali, barulah kami yang mengeksekusi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak