Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal

Makin bertambahnya sektor informal ini juga berpotensi untuk mengurangi sumber penerimaan pajak negara.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Mei 2025 | 17:54 WIB
Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal
Ilustrasi pekerja. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Hempri Suyatna, menyoroti kenaikan jumlah pekerja informal belakangan ini.

Kondisi tersebut tak lepas dari badai gelombang PHK yang melanda.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, porsi pekerja informal mencapai titik terendah dengan 56,64 persen.

Namun, pada Februari 2021, terjadi lonjakan signifikan porsi pekerja informal menjadi 59,62 persen.

Baca Juga:Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas

Tren kenaikan berlanjut pada 2022 menjadi 59,97 persen dan mencapai puncaknya pada 2023 dengan 60,12 persen.

Hempri menyebutkan badai gelombang PHK yang melanda perusahaan manufaktur akhir-akhir ini menyebabkan banyak orang beralih ke sektor usaha informal sebagai sumber ekonomi penghidupan mereka.

"Fleksibilitas sektor informal yang mudah dimasuki karena tidak adanya syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi Pendidikan," kata Hempri, Senin (19/5/2025).

Belum lagi terkait dengan modal kecil yang dimiliki oleh para korban PHK. Sehingga membuat sektor usaha informal sebagai pilihan utama terkhusus di bidang perdagangan dan jasa.

Fenomena pekerja informal ini memberikan dampak positif maupun negatif bagi perekonomian negara. Dari sisi positif, sektor informal ini membantu penyerapan banyak tenaga kerja.

Baca Juga:Mitos Detoks Setelah Liburan, Lebih Baik Lakukan Ini Menurut Ahli Gizi UGM

Sehingga dapat menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan dari masyarakat. Dalam kata lain, sektor ini dapat menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak