Ramai Ojol Dikeroyok Debt Collector di UGM, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Ketiga pelaku itu diketahui, DRA (25), DS (47), dan JB (42).

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:50 WIB
Ramai Ojol Dikeroyok Debt Collector di UGM, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Rilis kasus penganiayaan ojol di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojok online (ojol) pengantar makanan di pintu masuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (7/5/2025) kemarin.

Tiga pelaku itu diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC).

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menuturkan peristiwa itu bermula saat korban dengan sepeda motor datang dari arah Jalan Kaliurang.

Korban hendak masuk ke kompleks UGM untuk mengantar pesanan makanan.

Baca Juga:MBG Dihantui Keracunan: Cium, Lihat, Rasakan! Tips Jitu Dokter UGM Hindari Makanan Basi

"Korban [ojol] mengantar makanan dan dipintu masuk tersebut juga ada sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai Debt Collector (DC)," kata Tjatur, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).

Tiba-tiba salah satu motor dari gerombolan yang diduga DC tersebut yang hendak putar balik. Kemudian motor pelaku hampir menabrak motor korban.

"Kemudian korban mengklakson panjang dan untuk DC tersebut berhenti dan mengejek korban. Kaget kemudian saling mengumpat," ungkapnya.

Selanjutnya korban berhenti untuk turun dan mendekat guna menanyakan maksud si pelaku.

Namun salah satu pelaku dan bersama teman-temannya tersebut malah melakukan pemukulan kepada korban.

Baca Juga:Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal

Aksi itu sempat diketahui dan dilerai oleh satpam UGM yang berada di lokasi. Tetapi para pelaku terus mengejar korban sampai Pos Satpam UGM.

"Pelaku tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan ke mobil patroli Satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban masih di pukul lagi," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan nyeri pada rahang.

Ketiga pelaku itu diketahui, DRA (25), DS (47), dan JB (42), yang kini telah ditahan oleh rutan Polsek Bulaksumur.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus pemukulan yang dituding dilakukan oleh debt collector di wilayah DIY kerap kali tersorot. Terbesar adalah kasus penarikan paksa motor seorang ojol pada tahun 2018 silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak