SuaraJogja.id - Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojok online (ojol) pengantar makanan di pintu masuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (7/5/2025) kemarin.
Tiga pelaku itu diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC).
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menuturkan peristiwa itu bermula saat korban dengan sepeda motor datang dari arah Jalan Kaliurang.
Korban hendak masuk ke kompleks UGM untuk mengantar pesanan makanan.
Baca Juga:MBG Dihantui Keracunan: Cium, Lihat, Rasakan! Tips Jitu Dokter UGM Hindari Makanan Basi
"Korban [ojol] mengantar makanan dan dipintu masuk tersebut juga ada sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai Debt Collector (DC)," kata Tjatur, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).
Tiba-tiba salah satu motor dari gerombolan yang diduga DC tersebut yang hendak putar balik. Kemudian motor pelaku hampir menabrak motor korban.
"Kemudian korban mengklakson panjang dan untuk DC tersebut berhenti dan mengejek korban. Kaget kemudian saling mengumpat," ungkapnya.
Selanjutnya korban berhenti untuk turun dan mendekat guna menanyakan maksud si pelaku.
Namun salah satu pelaku dan bersama teman-temannya tersebut malah melakukan pemukulan kepada korban.
Baca Juga:Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal
Aksi itu sempat diketahui dan dilerai oleh satpam UGM yang berada di lokasi. Tetapi para pelaku terus mengejar korban sampai Pos Satpam UGM.
"Pelaku tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan ke mobil patroli Satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban masih di pukul lagi," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan nyeri pada rahang.
Ketiga pelaku itu diketahui, DRA (25), DS (47), dan JB (42), yang kini telah ditahan oleh rutan Polsek Bulaksumur.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus pemukulan yang dituding dilakukan oleh debt collector di wilayah DIY kerap kali tersorot. Terbesar adalah kasus penarikan paksa motor seorang ojol pada tahun 2018 silam.
- 1
- 2