SuaraJogja.id - Aksi jambret yang sempat viral di media sosial berakhir dengan dramatis. Pelaku berinisial H yang sempat mencoba kabur akhirnya tersungkur usai dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta.
Reputasi pelaku H memang bisa dibilang cukup lihai. Bagaimana tidak, tercatat, pelaku sudah melakukan sekitar 14 aksi jambret di berbagai wilayah di Jogja.
Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan bahwa dasar laporan berawal dari beberapa korban dugaan penjambretan di wilayah Mantrijeron dan Kotagede.
"Kedua pelapor menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan. Jadi keduanya merupakan ibu rumah tangga yang sedang berbelanja sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, kemarin.
Baca Juga:Dikira Mau Menilang, Polisi di Jogja Ini Justru Lakukan Hal Tak terduga
Kemudian, ditambah dengan laporan polisi dari korban atas nama Mikawati, warga Kotagede, Kota Jogja ke Polsek Kotagede. Aksi dari pelaku H sendiri beberapa waktu lalu viral di media sosial, baik Instagram maupun Twitter. Aksi jambret yang viral di medsos kemungkinan besar pelakunya sama yakni H.
Pelaku ditangkap pada Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 06.30 WIB di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Jogja saat akan melakukan aksi jambretnya oleh tim gabungan Resmob Polda DIY dan Tim Jatanras Polresta Yogyakarta.
"Pada saat kami lakukan pengembangan kasus dan pelaku kami minta untuk menunjukkan lokasi mana saja yang menjadi lokasi jambretnya pelaku mencoba kabur, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Riko.
Dalam menjalankan aksi itu, H beraksi sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berpelat nomor AB 4556 JH. Pelaku juga, berdasarkan catatan polisi, merupakan residivis kasus jambret di Banguntapan, Bantul, pada 2016 lalu.
"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih yang memakai perhiasan emas berupa kalung. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu seperti alamat praktik dokter, pintu makam, rumah kontrakan, dan juga pedagang sayur," jelas Riko.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Rabu 8 Juli 2020
Setelah korban lengah, kata Riko, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan menarik paksa kalung yang dikenakan di tubuh atau leher korban dan kemudian melarikan diri.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.
Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," kata dia
Riko lantas mengimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga, untuk lebih waspada saat keluar rumah di pagi hari. Pasalnya, waktu tersebut rawan dengan tindakan kejahatan.
"Kami harapkan agar masyarakat yang ingin belanja atau bersih-bersih rumah pada pagi hari lebih waspada. Setidaknya ada yang menemani dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," katanya.