SuaraJogja.id - Setelah menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntuan pemotongan biaya kuliah selama pandemi Covid-19, sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) mendapat sanksi akademik diskors hingga Drop Out (DO). Pihak kampus kemudian membantah bahwa penyebab mahasiswa tersebut di-DO karena demo.
Dua mahasiswa, Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda, mendapat sanksi DO. Sedangkan, mahasiswa bernama Alan dihukum skors enam bulan. Sementara itu, mahasiswa bernama Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.
Humas UNAS Marsudi membenarkan adanya sanksi tersebutd ari pihak kampus, tetapi ia mengklaim, mereka diberi sanksi bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah, melainkan melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014.
"Betul, UNAS telah melakukan pemecatan terhadap MHS [mahasiswa] tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa, tetapi mohon maaf, di-DO bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah," kata Marsudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga:Rekan Kena DO karena Tuntut Potong Biaya Kuliah, Mahasiswa Unas Akan Demo
Ia mengatakan, sanksi akademik itu telah sesuai dengan prosedur. Pihak rektorat, melaluai Komisi Disiplin UNAS, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa itu untuk dimintai klarifikasi. Ketujug mahasiswa tersebut kemudian diminta untuk meminta maaf atas sebuah unggahan di media sosial -- tidak dijelaskan secara rinci isinya.
"Pemanggilan dilakukan oleh Komisi Disiplin [KOMDIS UNAS]. Dari hasil yang dilaporkan oleh KOMDIS, 80 persen mahasiswa yang dipanggil mengakui salah atas unggahan di media sosial dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi," jelas Marsudi.
Ia melanjutkan, mahasiswa yang disebut oknum itu malah melakukan tindakan provokasi di luar kepatutan sebagai mahasiswa.
"Melakukan tindakan-tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa, serta melakukan tindakan anarkis, melakukan penrusakan mobil dosen, membakar jaket almamater, melakukan penggembokan gerbang kampus, dan pembakaran ban di depan kampus saat aksi," tutur Marsudi.
Lebih lanjut, dia mengklaim bahwa UNAS tidak melakukan intimidasi terhadap tujuh mahasiswa tersebut. Dia menyebut, pihaknya tidak memaksa ketujuh mahasiswa itu dipanggil untuk meneken surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Protes Kenaikan UKT dan SPP, Aliansi Rakyat Bergerak Geruduk LL Dikti V DIY
"UNAS juga tidak melakukan intimidasi seperti yang beredar ya. Mahasiswa dimintai klarifikasi dan diarahkan. Tim yang melakukan klarifikasi tidak memaksa mahasiswa yang dipanggil untuk tanda tangan surat pernyataan, yang mau tanda tangan tidak akan mengulangi," tutup Marsudi.
menanggapi kejadian ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting UNAS akan menggelar aksi unjuk rasa terkait SK DO dan skorsing dari pihak kampus. Aksi tersebut dijadwalkan pada Jumat (10/7/2020) pukul 14.00 WIB di depan kampus UNAS, yang berlokasi di Jalan Sawo Manila, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kami mulai aksi jam 14.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sejak masa pandemi Covid-19, mahasiswa UNAS telah melakukan serangkaian aktivitas perjuangan dalam menuntut pemotongan biaya kuliah," kata pimpinan Departemen Pendidikan Propaganda Ranting UNAS Bayu M kepada Suara.com, Jumat siang.