Kendati demikian, Panut Mulyono rupanya tak menggunakan rekomendasi tersebut untuk menjatuhi sanksi pada Fathur Rokhman. Sementara, Mohtar Mas’oed, sebagai Ketua Dewan Kehormatan UGM, belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, Fathur Rokhman mengaku bahwa kasusnya tersebut sudah selesai dan Rektor UGM memutuskan bahwa disertasinya dinyatakan bukan plagiat pada 2 April 2020 lalu.
“Keputusan itu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksan DKU [Dewan Kehormatan UGM], pendapat hukum dari beberapa ahli dinyatakan bahwa dugaan plagiarisme dalam disertasi Fathur Rokhman 2003 atas skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani tidak terbukti. Jadi masalahnya sudah selesai,” kata dia.
Baca Juga:Gelar Doktor Rektor Unnes Terancam Dicabut dan 4 Berita Hits SuaraJogja