Tega, Pegawai Hotel Ini Curi Uang Senilai Rp50 Juta Milik Temannya Sendiri

Pelaku kami amankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (13/7/2020) pukul 03.30 wib.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 17 Juli 2020 | 16:30 WIB
Tega, Pegawai Hotel Ini Curi Uang Senilai Rp50 Juta Milik Temannya Sendiri
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraJogja.id - Mempercayakan barang berharga kepada teman dekat justru jadi petaka bagi Aditya Rizki Harjono. Pasalnya, pria 24 tahun ini harus kehilangan barang berharga senilai Rp50 juta di tempat tinggalnya wilayah Kalasan, Sleman.

Kapolsek Kalasan, AKBP Iman Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan teman korban yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan hotel. Pelaku berinisal YA (22) melancarkan aksinya pada Kamis (9/7/2020).

"Pelaku sudah kenal dekat dan biasa menginap di rumah korban. Diduga pelaku sudah mengetahui tempat dan kebiasaan korban. Sehingga ketika ada kesempatan YA melancarkan aksinya," terang Iman dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).

Ia melanjutkan, pencurian dilakukan YA saat Aditya tertidur. Pelaku yang telah menyiapkan tas, mengambil sejumlah barang elektronik berupa tiga buah handpone, dua buah laptop masing-masing merk iPhone dan Mac Book, dua buah Ipad, satu buah vape dan tiga buah liquid vapor.

Baca Juga:Lanjutan Teror Guru Besar UII, Polda DIY Periksa Dosen UGM dan 4 Saksi

"Jika ditotal kerugian mencapai sekitar Rp50 juta dari barang-barang yang dibawa kabur pelaku," ujar Iman.

YA sengaja melakukan aksi pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wib. Pelaku membawa kabur barang tersebut dan pergi menggunakan jasa ojek online.

"Ketika korban bangun handphone, laptop dan barang elektronik miliknya hilang. Korban sempat mencari-cari di setiap sudut rumah dan tak ditemukan. Curiga karena temannya sudah tidak ada, korban melapor ke Polsek Kalasan," jelas dia.

Penyelidikan kasus berlanjut saat kepolisian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Adanya informasi dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku YA, polisi mengejar hingga ke Kota Yogyakarta.

"Pelaku kami amankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Senin (13/7/2020) pukul 03.30 wib. Kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawa pelaku," ungkap Iman.

Baca Juga:DIY Dipuji Jokowi Soal Penanganan Covid-19, Sultan Beberkan Kuncinya

Berdasarkan hasil penyelidikan, YA nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Adanya pandemi covid-19, YA tidak memiliki pekerjaan karena di rumahkan. Beruntungnya, barang-barang hasil curian itu belum sempat pelaku jual. 

“Barang buktinya masih utuh karena belum dijual pelaku,” ucap Iman.

Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini