8 Relawan Dianiaya Saat Kubur Pasien COVID-19, Muhammadiyah: Proses Hukum

Menurut Agus, penganiayaan tersebut tidak beradab dan tidak berkemanusiaan, bahkan tidak bisa dibenarkan secara hukum dan kemanusiaan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 22 Juli 2020 | 16:26 WIB
8 Relawan Dianiaya Saat Kubur Pasien COVID-19, Muhammadiyah: Proses Hukum
Ilustrasi APD. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan relawan Muhammadiyah yang tergabung dalam Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kota Palangkaraya dianiaya saat bertugas melaksanakan prosesi pemakaman salah satu jenazah pasien PDP atau Probable Case Covid-19 di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/07/2020). Tak rela atas kejadian ini, Muhammadiyah menuntut adanya proses hukum bagi para pelaku penganiayaan.

Tuntutan ini disampaikan karena saat pasien menjalani perawatan di RSI PKU Muhammadiyah Palangkaraya, relawan sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga untuk memakamkan pasien dengan prosedur COVID-19. Namun setelah proses pemakaman berjalan, tiba-tiba ada anggota keluarga yang melakukan penganiayaan.

"Kami meminta permasalahan tersebut diserahkan kepada kepolisian setempat agar oknum-oknum yang terlibat diproses secara hukum yang berlaku, sehingga di kemudian hari tidak terjadi kembali peristiwa serupa dan meminta kepolisian untuk menindak tegas para pelaku serta memberi perlindungan hukum terhadap para relawan yang menjadi korban penganiayaan," ungkap Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center Pimpinan Pusat (MCCC PP) Muhammadiyah Agus Samsudin saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (22/7/2020).

Menurut Agus, penganiayaan tersebut tidak beradab dan tidak berkemanusiaan, bahkan tidak bisa dibenarkan secara hukum dan kemanusiaan.

Baca Juga:Viral Petugas Covid-19 Dianiaya di Kuburan, 4 Orang Diringkus Polisi

Apalagi, para relawan yang bertugas dalam posisi membantu keluarga korban melaksanakan pemakaman sesuai prosedur penanganan jenazah COVID-19. Sejak awal mereka sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga korban sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

Karenanya, kasus tersebut, kata Agus, harus terus dikawal agar diperoleh keputusan hukum yang adil terhadap para pelaku. Namun, semua pihak diharapkan tetap menahan diri dan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku.

Persyarikatan Muhammadiyah di Kalimantan Tengah dan semua relawan MCCC di seluruh Indonesia diharapkan Agus tetap bersemangat dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Mereka perlu senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan semua pihak terkait dalam penanganan COVID-19.

"Kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan di seluruh Indonesia kami minta untuk memberi dukungan serta perlindungan keamanan kepada semua rumah sakit Muhammadiyah di Indonesia yang saat ini sedang menangani para pasien COVID-19, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari," tandasnya.

Agus menambahkan, pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, perlu memperkuat edukasi tentang COVID-19 dengan seluruh prosedur penanganannya sampai tingkatan keluarga. Dengan demikian, warga masyarakat mempunyai kesadaran tinggi untuk bekerja sama dengan baik.

Baca Juga:Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka

Tidak kalah penting juga peran serta para tokoh agama, masyarakat, dan adat untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam penanganan COVID-19. Sebab, wabah ini belum berakhir, sehingga perlu kewaspadaan bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini