8 Relawan Dianiaya Saat Kubur Pasien COVID-19, Muhammadiyah: Proses Hukum

Menurut Agus, penganiayaan tersebut tidak beradab dan tidak berkemanusiaan, bahkan tidak bisa dibenarkan secara hukum dan kemanusiaan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 22 Juli 2020 | 16:26 WIB
8 Relawan Dianiaya Saat Kubur Pasien COVID-19, Muhammadiyah: Proses Hukum
Ilustrasi APD. (Shutterstock)

"Mari dukung penanganan wabah COVID-19 di tanah air dengan bekerja sama dan bergotong royong dengan pihak-pihak terkait, sehingga cepat berlalu dan kehidupan dapat berjalan dengan baik seperti semula," imbuh Agus.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak