Gelombang PHK Tinggi, Disnakertrans Bantul Usul Masyarakat Dapat JPS

"Kalau di sisi aturan, dirumahkan tetap wajib diberikan gaji, BPJS, dan hak lainnya."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Juli 2020 | 17:35 WIB
Gelombang PHK Tinggi, Disnakertrans Bantul Usul Masyarakat Dapat JPS
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Bantul An Nursina Karti mengatakan, tuntutan atau keluhan yang paling banyak masuk dari para karyawan didominasi pekerja yang dirumahkan, tetapi tidak ada kejelasan akan sampai kapan dan bahkan tidak menerima gaji.

"Kalau di sisi aturan, dirumahkan tetap wajib diberikan gaji, BPJS, dan hak lainnya. Namun karena pandemi, ditambah SE dari Menteri Tenaga Kerja yang memperbolehkan pekerja dan perusahaan menegosiasikan gaji, jadi hal itu yang banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan saat ini," kata Nursina.

Nursina menjelaskan, sejak awal, terhitung mulai April kemarin, gelombang pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK makin banyak setiap bulan. Hal itu juga dikarenakan, beberapa perusahaan tidak menjalankan operasional.

"Waktu awal itu ada sekitar 329 perusahaan di Bantul yang terdampak, tapi sekarang sudah ada yang bangkit lagi, atau bahkan tutup. Sekarang masih ada 12 perusahaan yang sudah masuk taraf perundingan dengan kita," tandasnya.

Baca Juga:Cadangan Emas Habis, Anak Perusahaan Antam PHK Ratusan Karyawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak