Korupsi Senilai Rp353 Juta, Lurah Baleharjo Teriak Didzolimi Negara

Lurah Baleharjo ditahan di LP Wirogunan selama 20 hari ke depan.

Galih Priatmojo
Rabu, 29 Juli 2020 | 19:09 WIB
Korupsi Senilai Rp353 Juta, Lurah Baleharjo Teriak Didzolimi Negara
Lurah Baleharjo, Kepanewonan Wonosari saat dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul atas kasus dugaan korupsi balai desa senilai Rp353 juta, Rabu (29/7/2020). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - "Negara sudah saya sumbang Rp2 milyar. Tapi hari ini saya didzolimi oleh negara," teriak Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari, Gunungkidul, Agus Setiawan saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (29/7/2020).

Agus Setiawan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul usai tersandung dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp353 juta.

Eksekusi yang dikawal personil Kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut diwarnai isak tangis sang istri.

Rabu siang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari tersebut usai menjalani pemeriksaan dalam panggilan terakhir dari Kejaksaan.

Baca Juga:Wahyu Purwanto Angkat Bicara, Dilarang Jokowi Jadi Cabup Gunungkidul

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Koswara mengatakan, hari ini penyerahan tahap kedua dari jaksa penyelidik kepada jaksa penuntut umum terkait berkas Agus dalam kasus dugaan penggelapan pembangunan balai desa atau balai kalurahan Baleharjo senilai Rp 353 juta alias P21. Karena telah lengkap maka jaksa memandang kasus dugaan korupsi tersebut siap disidangkan di pengadilan Tipikor. 

"Tersangka resmi kita tahan. Selama 20 hari ke depan beliau akan kita tahan di LP Wirogunan Yogyakarta," kata Koswara kepada awak media. 

Koswara menambahkan, kasus ini sebenarnya kasus lama. Pihaknya baru saja menyelesaikan dan hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Agus dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Perlu diketahui, Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019 lalu. Kejaksaan juga memburu kontraktor yang menjadi pelaksana pembangunan balai desa tersebut. Untuk kontraktor juga sama karena ada kerjasama dan keterlibatan.

Kuasa Hukum Lurah Baleharjo, Kunto Nugroho Adnan bakal melakukan upaya penangguhan penahanan. Karena menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:Wisata di Gunungkidul Mulai Ramai, Pengelola Ingatkan Protokol Kesehatan

Terkait tentang sejumlah uang yang disumbangkan Agus kepada negara sebanyak Rp2 milyar seperti yang lantang diteriakkan oleh kliennya ketika akan ditahan, Kunto mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tanah bengkok lurah yang digunakan untuk membangun balai kalurahan.

" Uang tanah bengkok tersebut digunakan untuk membangun Kantor Balai Desa, namun justru terjadi seperti ini," kata Kunto.

Ketika ditemui di rumahnya Rabu sore, Bupati Gunungkidul, Badingah memilih diam saat dimintai responnya terkait penahanan Lurah Baleharjo tersebut. 

"Saya tidak berkomentar saja soal itu (penahanan Lurah Baleharjo),"ujar Badingah. 

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini