Jelang 17 Agustus, Satpol PP Jogja Bakal Tata Pedagang Bendera Musiman

Agus menegaskan bahwa pedagang dilarang menggantungkan tali di tiang fasilitas umum sampai pohon.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Jelang 17 Agustus, Satpol PP Jogja Bakal Tata Pedagang Bendera Musiman
Seorang pedagang bendera merah putih dan umbul-umbul membuka lapak jualannya di pinggir Jalan Juminahan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Minggu (2/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

“Kebanyakan pendatang para pedagang ini. Jadi jualannya juga pindah-pindah lokasi. Namun tetap kami minta agar mereka tak mengganggu akses pejalan kaki,” terangnya.

Pedagang musiman yang menjajakan bendera biasanya terdapat di lokasi ramai pengendara melintas, seperti di kawasan Stadion Mandala Krida dan jalanan umum di beberapa wilayah kota.

Agus memprediksi, situasi pandemi Covid-19 tak akan memengaruhi jumlah pedagang yang membuka lapak. Ia menduga, tahun ini jumlah penjual masih banyak seperti tahun lalu.

Kendati demikian untuk awal Agustus, dirinya menyebutkan, masih sedikit pedagang yang membuka lapak.

Baca Juga:Daftar Film yang Cocok Ditonton saat 17 Agustus, Sambut Kemerdekaan ke-75

“Hingga kini kami tak memiliki data secara pasti berapa jumlah pedagang ini, artinya kami memberikan toleransi untuk mereka berjualan, tetapi tak menghilangkan hak pengguna jalan. Prediksi kami, pedagang bendera ini akan banyak berjulan meski di tengah pandemi Covid-19,” ucap Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini