SuaraJogja.id - Baliho dan spanduk dua bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul terlihat sudah terpasang di beberapa titik. Padahal jika mengacu pada tahapan pilkada, saat ini Bantul belum masuk ke dalam tahapan pendaftaran atau bahkan penetapan calon bupati dan wakil bupati.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Harlina mengatakan belum akan melakukan penindakan terkait baliho atau spanduk yang telah terpasang. Pasalnya, pihaknya mengaku belum mempunyai dasar terkait penindakan itu.
"Kita belum punya dasar untuk penindakan, masih harus diperhatikan dulu. Kalau ada penindakan ya berarti harus sudah memenuhi pembedahan unsur pasalnya kalau itu jelas sudah ada di dalam tahapan kampanye," ujar Harlina, kepada SuaraJogja.id, Senin (3/8/2020).
Harlina mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengawasan yang berfokus kepada tahapan pilkada itu sendiri. Sedangkan dalam Pilkada Bantul, saat ini masih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan pencocokan dan penelitian atau coklit.
Baca Juga:Sehari Sebelum Iduladha, Pemkab Bantul Bagikan 33 Kambing ke Warga Miskin
Sedangkan terkait dengan pengawasan non tahapan, maka yang menjadi titik fokus pengawasan Bawaslu adalah netralitas pihak-pihak terkait. Masalah baliho dan spanduk yang sudah terpasang, pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui progres sejauh mana baliho atau spanduk itu sudah tersebar.
"Fokus kita dalam pengawasan proses non-tahapan ini adalah memastikan kembali spanduk atau baliho yang telah dipasang itu apakah sudah bisa dikategorikan Alat Peraga Kampanye (APK) atau belum. Penentuan itu dilihat kembali pada tahapan saat ini," ungkapnya.
Harlina menuturkan, peran bawaslu terkait dengan spanduk dan baliho yang dipasang itu akan kembali pada tugas proporsional yang dimiliki. Jika memang nantinya ditemui sejumlah pelanggaran terkait dengan pemasangan, maka pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Pemda Bantul untuk ditindaklanjuti.
"Jangan tanya boleh atau tidak boleh, yang pasti kalau dari sisi ketugasan kami bukan memberikan izin boleh atau tidak, tapi tugas kita adalah pencegahan, pengawasan, penindakan, kemudian penyelesaian sengketa proses," jelasnya.
Harlina menambahkan bahwa pencegahan yang dilakukan terkait pemasangan tadi akan berfokus kepada ada tidaknya indikasi penggunaan program pemerintah. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan program pihak-pihak yang akan maju bertarung pada Pilkada Bantul mendatang.
Baca Juga:Ke Bantul, dr Tirta Sosialisasi Keselarasan New Normal dan Sektor Ekonomi
"Kalau memang itu ada potensi, maka kita punya kewenangan di situ. Jadi untuk membedakan spanduk atau baliho itu dari sisi pengawasan Bawaslu adalah ada tidaknya unsur pembiayaan dari pemerintah. Kalau di luar itu, maka kita belum bisa masuk untuk melakukan penertiban," tandasnya.