Tol Jogja-Bawen Ancam Cagar Budaya, Pihak Proyek Akan Pindahkan Bangunan

Masyarakat juga wajib melaporkan bila ada cagar budaya terkena proyek pembangunan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Tol Jogja-Bawen Ancam Cagar Budaya, Pihak Proyek Akan Pindahkan Bangunan
Widagdo, kerabat warga yang memiliki cagar budaya terdampak proyek tol Yogyakarta-Semarang (sektor Yogyakarta-Bawen), Selasa (4/8/2020) - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Proyek tol Yogyakarta-Semarang (sektor Yogyakarta-Bawen) mengancam satu unit cagar budaya berbentuk limasan. Limasan tersebut milik warga setempat berada di Dusun Pundong 2, Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Diungkapkan oleh kerabat pemilik limasan, Widagdo Marjoyo (66), limasan dengan luasan 60 meter x 30 meter itu ditinggali oleh adik Widagdo bersama keluarganya. Bangunan itu sudah ada hingga generasi ke-3.

Mereka menghargai proyek pemerintah sebagai proyek strategis nasional. Namun demikian, ia dan keluarga sudah musyawarah, kalau nanti limasan itu terdampak proyek, mereka minta agar cagar budaya tersebut tetap berdiri.

"Jangan sampai punah, karena manfaatnya sangat besar, secara historis pernah jadi kantor lurah desa pada waktu itu. Anak TK, SD kalau mau beraktivitas juga di situ, TPA, banyak kemanfaatan. Selain itu, manasik haji, drum band, kesenian juga di situ," ungkapnya kala dijumpai di Balai Desa Tirtoadi, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga di Sanggrahan Minta Direlokasi

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 6 Tahun 2012, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek bila ada cagar budaya terdampak. Masyarakat juga wajib melaporkan bila ada cagar budaya terkena proyek pembangunan.

"Bapak Mijosastro yang dulu pernah memberikan wasiat bangunan ini. Ceritanya pada waktu Belanda, pernah dibakar karena jadi pos tentara kita [Indonesia]. Ada pos timbunan logistik itu juga pernah dibakar," ungkapnya.

Atas adanya kejadian itu, almarhum orang tua ingin limasan itu dibangun kembali secara bertahap. Beliau memberikan pesan agar bangunan bermanfaat. Maka dari itu, sampai anak cucu generasi saat ini terus menjaganya.

"Kami ikut mendukung proyek strategis nasional, tapi ya itu tadi jangan sampai punah dan hilang [limasan cagar budaya]," terangnya.

Ia menyebutkan, tidak seluruh bangunan terkena proyek tol, melainkan hanya sekitar 16,5 meter. Namun, mereka berharap, cagar budaya tersebut bisa tetap ada di tempatnya saat ini.

Baca Juga:Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian

"Sayang sekali kalau punah," tuturnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno menyatakan, pemilik limasan tidak berkeberatan bila bangunan dipindah.

Menurut Krido, keutuhan bangunan yang termasuk cagar budaya itu sudah dimengerti oleh masyarakat, dan sudah ada instansi lain terkait yang ketugasannya mengawal keberadaan cagar budaya.

"Sehingga kami menugaskan ke Satker ketika memindahkan bangunan, harus utuh. Walau hanya kena separuh bangunan, namun dianggap seluruh bangunannya terdampak. Boyong kan tidak boleh boyong separuh. Karena bangunannya yang dikategorikan cagar budaya, bukan tanahnya. Bangunannya harus tetap dijaga sebagai cagar budaya, kami sudah membahasnya. Pemindahannya menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B," kata Krido.

Tim Proyek Rancang Percepatan Konsultasi Publik di Tirtoadi

Krido Suprayitno menambahkan, di lokasi proyek tol YJogja-Bawen yang akan dibangun elevated [melayang] itu, ada sekitar 277 lahan terdampak, sehingga diperkirakan pula ada 277 KK terdampak.

Hal itu dihitung berdasarkan kondisi setempat yang terdapat banyak lahan dengan jenis dokumen Letter C serta terjadi jual beli belum diikuti balik nama dalam dokumen kepemilikan aset.

"Ini yang harus kami sisir kepemilikan tanahnya. Maka tadi ada komitmen dari masyarakat setempat, kalau dalam kelengkapan keberkasan diberikan waktu sebulan, mereka minta maju, menjadi tiga pekan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jangka waktu satu bulan diberikan bagi warga, mengingat Pemda DIY ingin tidak ada waktu yang jauh berbeda, antara Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, terutama dalam menyikapi warga yang berada di titik yang berhimpitan.

"Berhimpitan itu maksudnya, separuh kena Yogyakarta-Solo, separuh kena Yogyakarta-Bawen, bidang yang sama, satu kepemilikan. Ada lima orang yang mengalami situasi ini," kata dia.

Menurut Krido, kondisi itu harus dikawal khusus oleh pihaknya untuk mencegah adanya kesenjangan perlakuan antara Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen, di wilayah perbatasan, padahal pemiliknya sama, sehingga tidak menimbulkan keresahan.

"Selain itu, untuk mengurangi keresahan, kami lakukan percepatan konsultasi publik di Tirtoadi, sehingga ketika IPL terbit, waktu pemasangan patok tidak jauh berbeda dengan Yogyakarta-Solo, dengan syarat pemberkasan juga ada percepatan. Ditanggapi respon positif oleh warga dan dusun akan membentuk tim," jelasnya.

Sosialisasi yang diberikan kepada warga dan perwakilan lembaga masyarakat pada hari ini dimaksudkan pula untuk meluruskan informasi perihal gambar desain tol yang beredar di masyarakat.

"Tampaknya, gambar yang beredar di masyarakat itu meresahkan masyarakat, sehingga untuk gambar yang beredar di masyarakat hanya untuk referensi, karena sumbernya tidak diketahui. Sedangkan gambar yang saya tayangkan itu gambar definitif, sah untuk sosialisasi untuk para pemilik tanah dan warga terdampak," kata Krido.

"Karena digambar berdasarkan dokren [dokumen perencanaan] dari Ditjen Perencanaan dan diteruskan kepada Gubernur DIY, sudah kami kaji," imbuhnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini