"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e, ancaman maksimal 7 tahun penjara
Di saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Empat orang ditangkap pada 17 Juli 2020, sisanya ditangkap pada 21 Juli 2020.
"Para tersangka ini gajinya telat dibayar belum genap sepekan. Hanya memang ada oknum nakal [di proyek], kepala mandor nakal. Jadi, ada yang [gajinya] mengalami keterlambatan, ada yang tidak terbayar," urainya.
Baca Juga:Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Besi curian dijual oleh para tersangka dengan harga total Rp10 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku, sesuai pembagian peran mereka.
Kontributor : Uli Febriarni