Gaji Telat, Tujuh Pekerja Proyek Nekat Curi Besi Ulir Senilai Rp130 Juta

Tujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Galih Priatmojo
Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Gaji Telat, Tujuh Pekerja Proyek Nekat Curi Besi Ulir Senilai Rp130 Juta
Tujuh pekerja proyek pencuri besi ulir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e, ancaman maksimal 7 tahun penjara

Di saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Empat orang ditangkap pada 17 Juli 2020, sisanya ditangkap pada 21 Juli 2020.

"Para tersangka ini gajinya telat dibayar belum genap sepekan. Hanya memang ada oknum nakal [di proyek], kepala mandor nakal. Jadi, ada yang [gajinya] mengalami keterlambatan, ada yang tidak terbayar," urainya.

Baca Juga:Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman

Besi curian dijual oleh para tersangka dengan harga total Rp10 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku, sesuai pembagian peran mereka. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak