Pakar Hukum UMY: Prostitusi Online Menjamur Karena Urung Ada Hukuman Tegas

Dalam aturan KUHP sendiri, lanjut Yeni memang belum mengatur hukuman bagi pelaku prostitusi yakni PSK.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Agustus 2020 | 07:46 WIB
Pakar Hukum UMY: Prostitusi Online Menjamur Karena Urung Ada Hukuman Tegas
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (5/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Sebelumnya diberitakan, fenomena prostitusi online kembali marak terjadi di kota besar, termasuk di wilayah Yogyakarta. Kabupaten Sleman yang memiliki luasan wilayah paling besar di DIY disebut bahwa praktik prostitusi online berkembang banyak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo tak menampik bahwa fenomena prostitusi online berkembang di wilayah Yogyakarta. Tak hanya muncikari, PSK yang menawarkan jasa prostitusi secara mandiri juga banyak ditemukan.

"Jika dibilang berkembang (prostitusi online) memang terjadi seperti itu, banyak. Ada di wilayah Sleman, Jogja berkembang banyak," kata dia.

Bowo menjelaskan bahwa PSK yang bergerak secara mandiri biasa membuka jasa di Yogyakarta dan memilih hotel. Namun beberapa hari kemudian mereka akan berpindah ke kota lain.

Baca Juga:Sebelum Buang Bayi di Sleman, Mahasiswa Kedokteran 12 Jam Keliling Jogja

"Jadi dia menawarkan diri melalui media sosial dan berpindah lokasi, misal dari Yogyakarta berpindah ke Surabaya. Begitupun sebaliknya, mereka berpindah sehingga fenomena ini di wilayah Jogja termasuk Sleman juga banyak" terang Bowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak