Pakar Hukum UMY: Prostitusi Online Menjamur Karena Urung Ada Hukuman Tegas

Dalam aturan KUHP sendiri, lanjut Yeni memang belum mengatur hukuman bagi pelaku prostitusi yakni PSK.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Agustus 2020 | 07:46 WIB
Pakar Hukum UMY: Prostitusi Online Menjamur Karena Urung Ada Hukuman Tegas
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (5/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Fenomena prostitusi online yang terjadi di tengah masyarakat nampaknya butuh waktu lama untuk benar-benar dikurangi. Pasalnya pemerintah sendiri belum membuat aturan dan hukuman yang tegas bagi Pekerja Seks Komersial (PSK). Hingga kini yang mendapat hukuman hanyalah muncikari.

Hal itu menjadi sorotan dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (5/8/2020). Yeni menyebut karena tak ada hukuman yang bersifat jera, masyarakat tanpa rasa takut nekat melakukan.

"Karena undang-undang belum mengaturnya, orang-orang jadi tidak takut untuk melakukan (menjadi PSK). Saya mengambil contoh kasus yang ada di Medan (artis Hana Hanifah), mengapa dia malah menjadi korban?, aneh juga. Dia datang ke suatu tempat (dengan sadar) tapi dikembalikan lagi sebagai korban. Sebenarnya dari sudut pandang mana orang ini menjadi korban?," kata Yeni.

Dalam aturan KUHP sendiri, lanjut Yeni memang belum mengatur hukuman bagi pelaku prostitusi yakni PSK. Pada pasal 296 KUHP yang menyebutkan orang yang sengaja memudahkan perbuatan pencabulan dan menjadikan profesi atau mata pencaharian hanya menjerat si muncikari.

Baca Juga:Sebelum Buang Bayi di Sleman, Mahasiswa Kedokteran 12 Jam Keliling Jogja

"KUHP sendiri belum mengatur (hukuman PSK). Pasal 296 KUHP itu penyedia tempat. Jadi orang yang memudahkan orang lain untuk melakukan kegiatan pencabulan, jadi hanya muncikari atau germo yang mendapat hukuman," katanya.

Yeni mengganggap jika hanya hukuman dibebankan kepada muncikari saja sedangkan PSK tak mendapat hukuman, untuk meminimalisasi penyakit masyarakat tersebut sangat sulit.

"Ya namanya kejahatan kan tidak bisa musnah dari muka bumi. Memang akan berkurang, namun sampai hilang tidak mungkin. Maka aturan inilah yang harus ada untuk membuatnya berkurang," ujar Yeni.

Menanggapi hukuman bagi PSK, nantinya Yeni bersama Asosiasi Pengajar Victimology Indonesia akan mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut.

Tak hanya dari pandangan hukum, ia juga menanggapi PSK yang diketahui cukup banyak anak di bawah umur. Yeni menilai kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor anak tersebut terjun ke dalam bisnis esek-esek ini.

Baca Juga:Kampus UMY akan Berikan Sanksi Tegas Mahasiswanya yang Buang Bayi di Sleman

"Bisa jadi karena kontrol orang tuanya kurang karena sibuk bekerja, perhatian anak bisa jadi kurang. Bisa jadi pergaulan anak di lingkungan yang juga tak terkontrol," kata Yeni.

Sebelumnya diberitakan, fenomena prostitusi online kembali marak terjadi di kota besar, termasuk di wilayah Yogyakarta. Kabupaten Sleman yang memiliki luasan wilayah paling besar di DIY disebut bahwa praktik prostitusi online berkembang banyak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo tak menampik bahwa fenomena prostitusi online berkembang di wilayah Yogyakarta. Tak hanya muncikari, PSK yang menawarkan jasa prostitusi secara mandiri juga banyak ditemukan.

"Jika dibilang berkembang (prostitusi online) memang terjadi seperti itu, banyak. Ada di wilayah Sleman, Jogja berkembang banyak," kata dia.

Bowo menjelaskan bahwa PSK yang bergerak secara mandiri biasa membuka jasa di Yogyakarta dan memilih hotel. Namun beberapa hari kemudian mereka akan berpindah ke kota lain.

"Jadi dia menawarkan diri melalui media sosial dan berpindah lokasi, misal dari Yogyakarta berpindah ke Surabaya. Begitupun sebaliknya, mereka berpindah sehingga fenomena ini di wilayah Jogja termasuk Sleman juga banyak" terang Bowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak