SuaraJogja.id - Tim Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman menolak isi SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN soal dukungan kepada Kustini-Danang Maharsa pada kontestasi Pilkada 2020 Sleman.
Ketua Tim Pilkada DPD PAN Sleman Sekarmaji menganggap DPP tidak konsisten dan menolak keputusan DPP, yang dikabarkan memberikan dukungan kepada paslon tersebut.
Menurut Sekarmaji, DPP tidak mengikuti aturan AD/ART karena selama ini DPD PAN telah melakukan tahapan untuk penjaringan dan penyaringan bakal calon untuk Pilkada 2020.
"Ada dua calon yang sah mendaftar melalui DPD. Kami masih berpegang teguh pada keputusan sebelumnya, meloloskan dua nama Mumtaz Rais dan Sadar Narima," kata dia kala dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga:Alasan Pasha Ungu Kembali Maju di Pilkada 2020
Menurut aturan AD/ART PAN, penyaringan dan penjaringan nama yang akan diusung PAN dalam Pilkada dilakukan oleh DPD. Setelah mendapatkan bakal calon yang tepat, DPD akan melapor ke DPP melalui DPC. Selain itu, menurut dia, pihaknya belum pernah menerima pendaftaran Kustini di DPD PAN Sleman.
"Hal ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa? Ya kami merasa dilewati saja. Kan yang melakukan penyaringan dan penjaringan adalah DPD, yang tahu kondisi di lapangan kan DPD juga. Lha ini tiba-tiba langsung keluar SK," kata dia, bertanya-tanya.
Berkaca pada itu, maka Sekarmaji secara tegas menolak isi SK tersebut dan akan tetap mengikuti aturan main yang berlaku.
"Kami tegak lurus dengan aturan yang ada, jadi kami, Tim Pilkada DPD PAN Sleman, menolak SK tersebut. Kalau memang ini dipandang keliru, ya monggo saja," ujarnya. Sekarmaji juga tak khawatir perihal adanya potensi sanksi baginya.
"Ya tidak apa-apa, biar publik yang menilai," kata dia.
Baca Juga:Empat Parpol Koalisi Dukung DWS di Pilkada Sleman
Sebelumnya diberitakan, DPD PAN Sleman menyatakan adanya kabar DPP PAN memberikan dukungan mereka pada pasangan bakal calon Kustini-Danang Maharsa. Hanya saja, DPD PAN Sleman masih menunggu salinan fisik resmi surat tersebut.
Kontributor : Uli Febriarni