Dijanjikan Kerja di PLN, Sri Utami Malah Rugi Rp3,3 Juta Usai Kena Tipu

Pelaku penipuan juga menggelapkan hp milik korban yang dijual seharga Rp2,3 juta

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Dijanjikan Kerja di PLN, Sri Utami Malah Rugi Rp3,3 Juta Usai Kena Tipu
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini