Data coklit yang silang sengkarut terlihat pula dalam data 12 warga yang mutasi.
"Yang keluar belum dicoret dan yang masuk belum dimasukkan ke daftar pemilih,” tambah dia.
Karim menilai, ada yang berbeda dalam pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan Bawaslu Sleman, dibanding proses pemilihan di tahun-tahun sebelumnya.
“Pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kami dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan," tuturnya.
Baca Juga:Bawaslu Sebut Ratusan Ribu Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menduga, proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.
“Buktinya, penduduk belum 17 tahun sudah menikah, tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK," ucapnya.
Arjuna memaparkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sleman menerapkan sistem sampling.
Saat ini, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan desa se-Kabupaten Sleman, sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan,, untuk selanjutnya disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU, untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Arjuna juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid.
Baca Juga:Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
"Daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019," urainya.