Masih Pandemi, Tirakatan hingga Upacara HUT ke-75 RI di Bantul Ditiadakan

"Sesuai dengan SE tersebut, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, misalnya malam tirakatan dan lomba-lomba, akan ditiadakan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:06 WIB
Masih Pandemi, Tirakatan hingga Upacara HUT ke-75 RI di Bantul Ditiadakan
Logo HUT RI ke-75 (ist)

SuaraJogja.id - Perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bantul akan berbeda. Berbagai kegiatan, mulai dari tirakatan hingga upacara bendera, akan dilakukan secara terbatas, bahkan ditiadakan.

Hal itu dipastikan setelah keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul No 440/01559 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Penularan Infeksi Covid-19 kepada 17 kecamatan di Bantul.

Salah satu yang menjadi perhatian di situ adalah larangan untuk melakukan kegiatan masyarakat yang sejatinya dilaksanakan dalam rangkaian memperingati HUT RI setiap tahunnya.

"Sesuai dengan SE tersebut, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, misalnya malam tirakatan dan lomba-lomba, akan ditiadakan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemkab Bantul Suparmadi kepada awak media, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:Wali Kota Depok Larang Lomba 17 Agustus, Warga Protes Sudah Telanjur Iuran

Dikatakan Suparmadi, SE tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat secara umum sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa selain berpedoman dengan SE Sekda, pihaknya juga menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Pihaknya juga tidak bisa memungkiri bahwa masih akan ada penyesuaian di masyarakat berkaitan dengan imbauan tersebut.

"Di situ [Perbup No. 79/2020] juga menyangkut dengan sosial kemasyarakatan, yakni intinya kegiatan-kegiatan yang telah diagendakan masyarakat harus tetap menyesuaikan protokol kesehatan sekiranya memang tetap akan dilaksanakan," kata Yulius.

Yulius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bidang pengamanan dan penegakan hukum Pemkab Bantul ketika menjelang hari pelaksanaan.

Baca Juga:Logo HUT RI Ke-75 Dituduh Mirip Salib, Habib Husin Skakmat Para Pencibir

Hal itu dilakukan guna tetap meuwujudkan suasana kemerdekaan, tapi juga dapat disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, penerapan status tanggap darurat juga masih diterapkan baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten.

"Kita akan koordinasikan dengan gugus tugas tingkat kecamatan untuk juga. Nanti kita informasikan ke desa-desa agar aktivitas masyarakat dalam memperingati kemerdekaan RI ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada," tuturnya.

Selain tirakatan, kegiatan upacara bendera pada 17 Agustus nanti juga hanya akan digelar terbatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, upacara yang akan dilakukan oleh Pemkab Bantul hanya dihadiri setidaknya 20 orang aja.

Dijelaskan Helmi, 20 orang tamu undangan itu terdiri dari Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bantul. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bantul juga akan diperintahkan untuk tetap menyaksikan kegiatan peringatan HUT RI di Jakarta melalui siaran langsung.

"Di kecamatan-kecamatan juga tidak ada, akan sama seperti di kabupaten hanya menyaksikan kegiatan detik-detik proklamasi dan pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara seperti saat menyaksikan hari Kebangkitan Pancasila pada 1 Juli yang lalu," ujar Helmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini