Menurut Pemdes, tanah kas desa dilingkupi sejumlah aturan mengikat, apalagi di desa Banyurejo, tanah desa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan fasilitas masyarakat. Ada yang merupakan tanah produktif, dibangun sekolah, balai desa, tanah bengkok, dan pengarem-arem.
Menurut Sunarta, Pemdes tidak bermasalah bila tanah desa harus digunakan untuk lokasi pembangunan proyek tol karena pada dasarnya, Pemdes patuh dan mendukung.
"Kalau memang tanah kas desa akan dipakai, nanti bisa dipakai, tapi kan harus ada penggantinya di tempat lain," tutur Sunarta.
Sementara itu ia menduga, kemungkinan satu bangunan sekolah, yaitu SD Banyurejo 1, yang terdampak tol, akan direlokasi.
Baca Juga:Tol Jogja-Bawen Ancam Cagar Budaya, Pihak Proyek Akan Pindahkan Bangunan
"Kami harus cari tempat, soal berapa ganti untungnya, nanti dari Satker tol. Kami harus siapkan lahan penggantinya," imbuh dia.
Kontributor : Uli Febriarni