SuaraJogja.id - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bantul bakal cair paling lambat akhir pekan ini.
Untuk keperluan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul sudah menyiapkan anggaran senilai Rp38 miliar.
"Pekan ini sudah cair. Paling lambat Jumat lah. Nanti akan dibuatkan Perbup. Saat Ini kami terus melakukan koordinasi dan rapat terkait pencairannya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung seperti dikutip dari harianjogja.com, Selasa (11/8/2020).
Untuk besaran gaji yang diterima, dia mengungkapkan hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga:Masih Pandemi, Tirakatan hingga Upacara HUT ke-75 RI di Bantul Ditiadakan
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Diharapkan, OPD segera mengirimkan surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat perintah membayar (SPM) dengan melampirkan daftar gaji pegawai.
"Acuan yang dipakai gaji bulan Juli 2020," kata Trisna.
Trisna mengungkapkan, sebelum pencairan gaji ke-13, pihaknya sempat mencairkan anggaran senilai Rp38 miliar khusus untuk THR.
Setiap PNS mendapat THR berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum untuk sekitar 8.000 PNS.
Sejauh ini, kata dia, pencairan THR tidak mengganggu anggaran penanganan Covid–19. Sebab, gaji pegawai sudah dianggarkan sejak awal tahun termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Baca Juga:Cegah Insiden Pantai Goa Cemara Terulang, Bantul Usul Pasang Papan Larangan
"Anggaran gaji ke-13 dan ke-14 memng sudah kami masukkan ke APBD sejak awal tahun," ucapnya.