Sempat Tertunda 6 Bulan, Pilurdes di Bantul akan Digelar Usai Pilkada 2020

Berdasarkan data yang ada diketahui, 24 desa di Bantul akan menggelar Pilurdes tahun ini.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 21:10 WIB
Sempat Tertunda 6 Bulan, Pilurdes di Bantul akan Digelar Usai Pilkada 2020
Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/4/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Pilurdes di Kabupaten Bantul akan diselenggarakan secara serentak oleh 24 desa yang ada di Kabupaten Bantul. Menurut rencana penyelenggaraan Pilurdes serentak itu akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember mendatang.

Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). Helmi menuturkan Pilurdes yang akan dilaksanakan secara serentak itu rencananya akan dilaksanakan pada 27 Desember mendatang.

"Rencananya memang Pilurdes akan digelar pada bulan Juni lalu. Namun karena pandemi Covid-19 maka pelaksanaan tertunda dan akan digelar pasca Pilkada Bantul berakhir," ujar Helmi.

Berdasarkan data yang ada diketahui, 24 desa di Bantul yang rencananya menggelar Pilurdes itu yakni Desa Tamanan dan Jambidan (Banguntapan), Karangtengah, Karangtalun, Imogiri (Imogiri), Munthuk (Dlingo), Donotirto, Tirtohargo (Kretek), Bangunjiwo, Tirtonirmolo (Kasihan), Canden (Jetis), Pleret, Wonokromo, Segoroyoso, Bawuran (Pleret), Triwidadi, Sendangsari (Pajangan), Caturharjo (Pandak), Gadingharjo, Srigading (Sanden), Srimulyo (Piyungan), Argodadi (Sedayu), Pendowoharjo, Timbulharjo (Sewon).

Baca Juga:Gaji ke-13 ASN di Bantul Paling Lambat Cair Akhir Pekan Ini

Dikatakan Helmi, hingga saat ini Pemkab Bantul sedang mempersiapkan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) terkait dengan tahapan Pilurdes yang akan diselenggarakan mendatang. Nantinya rumusan Juklak dan Juknis Pilurdes akan dituangkan menjadi Perbup. Hal itu agar rumusan Juklak dan Juknis Pilurdes yang akan menjadi acuan semua pihak dapat memiliki payung hukum yang kuat.

Helmi menambahkan Pilurdes yang akan dilaksanakan secara serentak mendatang tetap akan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi dimana saja.

"Dalam proses Pilurdes 27 Desember mendatang tetap akan mengikuti protokol kesehatan seperti meminimalisir kerumunan, menjaga jarak satu sama lain dan sebagainya. Intinya semua tetap harus patuh agar tidak terjadi penambahan kembali klaster-klaster baru di Bantul," tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji mengaku optimistis Pilurdes serentak di Bantul dapat terlaksana tahun ini pasca Pilkada. Senada dengan Sekda Bantul, pihaknya juga tetap mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan Pilurdes mendatang. Bahkan Hermawan juga tidak menutup kemungkinan untuk menunda pelaksanaan Pilurdes apabila kasus penularan Covid-19 di Bantul kembali melonjak.

"Faktor kesehatan masyarakat menjadi prioritas yang utama bagi kami," ujar Hermawan.

Baca Juga:Masih Pandemi, Tirakatan hingga Upacara HUT ke-75 RI di Bantul Ditiadakan

Dihubungi secara terpisah, salah satu anggota Komisi A DPRD, Rony Wijaya Indra Gunawan berharap pelaksanaan Pilurdes yang rencananya akan dilakukan pasca pelaksanaan Pilkada Bantul tetap bisa berlangsung kondusif dan aman. Ia juga berharap tidak akan ada lagi konflik yang terjadi baik sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilkada maupun Pilurdes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak