Nekat Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu-Sabu, Pasutri Asal Gunungkidul Diciduk

Dari pengakuan tersangka NS, ia mengambil barang dari MF di Solo. Keduanya lantas melakukan COD di sebuah tempat di wilayah Gunungkidul.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:28 WIB
Nekat Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu-Sabu, Pasutri Asal Gunungkidul Diciduk
Pasangan suami istri SK dan NS digiring di Mapolres Gunungkidul, Kamis (13/8/2020), saat rilis kasus peredaran narkoba. - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) SK dan NS. Mereka diamankan pada Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB karena telah terlibat peredaran narkoba berjenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astiti Handayani mengungkapkan, penangkapan pasutri ini bermula ketika polisi mengamankan NS, wanita berumur 28 tahun ini, di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

Tersangka NS terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Sebelum menangkap tersangka, kami telah melakukan penyelidikan cukup lama," ujar Dwi, Kamis (13/8/2020), di Mapolres Gunungkidul.

Baca Juga:Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan, Kapal di Sadeng Tabrak Mercusuar

Bersama dengan perempuan asal Ponjong, Gunungkidul ini, polisi juga mengamankan barang bukti 1 klip plastik kecil isi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,387 gram serta satu unit ponsel merek Samsung A10 biru yang digunakan warga.

Dari pengakuan tersangka NS, ia mengambil barang dari MF di Solo. Keduanya lantas melakukan COD di sebuah tempat di wilayah Gunungkidul, seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya. Lalu di sebuah hotel di kawasan Semanu, keduanya melakukan transaksi.

NS diduga sebagai pemain lama karena yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Solo.

"Tersangka NS membeli 1 klip isi sabu yang diduga sabu itu seharga Rp600.000," ungkap Dwi.

Dwi menambahkan, mendapat pengakuan dari NS, pihaknya lantas mengamankan suami dari tersangka NS, SK (25). SK, yang juga suami tersangka, awalnya hanyalah pemakai.

Baca Juga:Keracunan Ubi Jalar, Satu Warga Gunungkidul Tewas

Namun belakangan, laki- laki kelahiran Surakarta 13 Maret 1995 ini juga membantu istrinya menjual barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita dari tersangka SK antara lain 1 buah klip plastik kecil berisi sisa serbuk kristal yang diduga sabu, 1 unit ponsel merek Samsung putih, 1 buah pipet kaca, dan 2 buah sedotan plastik warna putih.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 2009 tentang narkotika; ancaman hukumannya sama, yakni 4 tahun maksimal seumur hidup.

"Baik tersangka NS dan tersangka SK urine positif," tambah Dwi.

Dari kedua tersangka, polisi lantas juga menciduk MF (25). Buruh harian lepas yang tinggal di Pasar Kliwon Surakarta ini diamankan polisi beserta 1 klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,931 gram dan satu unit ponsel Samsung A50s hitam.

"Saudara MF ini mendapatkan barang dari saudaranya di Solo, dan kita lakukan masih melakukan pengejaran, artinya masih DPO," tambahnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini