SuaraJogja.id - Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta awalnya tak berencana melancarkan aksi pencurian. Empat pelaku awalnya berniat tawuran. Namun lantaran tak menemukan orang yang mengajak duel, mereka mengambil kesempatan saat melihat korban mendorong sepeda motornya karena ban bocor.
"Pelaku ini sengaja keluar untuk mencari musuh yang mengajak mereka berduel. Namun setelah berputar mengelilingi Kota Yogyakarta, mereka tak menemukan orang yang dimaksud, tapi saat melintasi Jokteng Timur, empat pelaku ini mendapat kesempatan untuk mencuri motor," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/8/2020).
Empat pelaku berinisial RA (26), DK (23), GKW (22), dan AP (20) merupakan teman dekat. AP adalah otak di balik kejahatan pencurian yang mereka lakukan pada 4 Juli 2020 lalu ini.
"AP ini otak pelakunya, niat awal yang hanya berencana berduel, berubah menjadi pencurian karena menemukan kesempatan di tengah jalan," jelas Sudjarwoko.
Baca Juga:Buntuti Pengendara yang Bannya Bocor, 4 Pemuda di Jogja Curi Sepeda Motor
Korban bernama Ganesh Risanghastho Wiratsongko, yang berasal dari Jogja, awalnya membantu teman yang mengalami ban bocor. Korban mendorong sepeda motor yang bannya bocor dengan kaki.
"Jadi korban mendorong motor temannya yang bocor dengan cara di-step. Sesampainya di Jokteng Timur sisi selatan, keduanya bertemu dengan pelaku, yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, korban menolak karena takut merepotkan," jelas Sudjarwoko.
Tak kunjung menemukan tempat tambal ban, akhirnya korban sampai di Jalan Tirtodipuran, tepatnya di depan gedung Kriso Bekso Wiromo (KBM), Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku, yang membuntuti, langsung melancarkan aksinya.
"Mengetahui jalanan sepi, keempat orang ini memepet motor korban dan menendang korban hingga terjatuh. Pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur. Tak hanya motor yang dibawa kabur, tas milik korban juga dirampus yang berisi sebuah handphone," kata dia.
Korban melaporkan ke Polsek Mantrijeron dan diteruskan ke Polresta Yogyakarta. Selanjutnya, petugas dari Tim Opsnal Polresta, yang bergerak pada penindakan Ops Curas, melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga:Miris! Pria di Medan Nekat Mencuri Motor Demi Anak Bisa Belajar Daring
"Usai mendapat petunjuk pada Rabu (12/8/2020) pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisal RA di Wonosari, Gunungkidul. RA ini yang menjual handphone korban," katanya.
Dalam interogasi, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan, termasuk dua penadah barang hasil curian berupa sepeda motor.
Sudjarwoko menjelaskan bahwa pelaku baru melakukan aksi kejahatannya untuk kali pertama. Empat pelaku yang rata-rata bekerja sebagai wiraswasta sengaja melakukan aksinya karena menemukan kesempatan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dua pisau dapur, dan dua motor pelaku untuk melancarkan aksi kejahatanya.
"Atas tindakan pelaku, untuk RA, DK, AP dan GKW dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.
Sementara penadah, yakni HSS dan FY, dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadah. Keduanya diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.