Keroyok Teman Sampai Meninggal, 13 Remaja Diringkus Polres Bantul

Pihak kepolisian juga menyita satu buah ikat pinggang yang digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:32 WIB
Keroyok Teman Sampai Meninggal, 13 Remaja Diringkus Polres Bantul
Sebanyak 13 tersangka penganiayaan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Bantul, (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polres Bantul mengamankan 13 orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban atas nama Luqman Rahma Wijaya (18), remaja asal Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Dari 13 orang tersangka itu, sembilan orang masih di bawah umur dan empat orang sudah masuk dalam kategori dewasa.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB korban datang ke rumah tersangka PES (17). Tidak lama berselang, korban ingin meminjam uang milik tersangka PES, tetapi tidak dipinjami.

Setelah itu pada dini hari, tersangka PES bercerita kepada temannya PEA (14), yang juga menjadi tersangka, bahwa uang miliknya sebesar Rp100.000 yang berada di dalam dompet hilang. Lalu pada Sabtu (8/8/2020) pukul 02.00 WIB, korban Luqman meminjam sepeda motor milik tersangka AF untuk pulang ke rumah.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan barang bukti penganiayaan kepada awak media saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan barang bukti penganiayaan kepada awak media saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Lalu 10 menit berselang, korban datang dengan membawa rokok dan berbagai minuman. Mengetahui hal tersebut, tersangka yang juga teman korban di lokasi, yakni MREP (11), AF (17), PEA, BAS (15), dan MFM (15), mencecar korban dengan pertanyaan agar korban mengaku telah mengambil uang tadi.

Baca Juga:Bapak Tega Tarik Baju hingga Bekap Mulut Bayi, Videonya Viral

"Jadi karena memang dicecar terus, korban mengaku mengambil uang milik tersangka PES, tetapi hanya sebesar Rp50.000," ujar Wachyu kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).

Dilanjutkan Wachyu, setelah korban mengaku mengambil uang tersebut, tersangka yang tadi sudah berada di lokasi kejadian lalu malah melakukan kekerasan.

Tidak berhenti di situ, tersangka yang sudah ada di sana disusul oleh MZ, menghubungi BPS (17), AWP (16), BWF (16), JRN (23), M (21), ARZ (20), dan dua orang yang menjadi saksi Kevin (16) dan Eka Rangga (15).

Sekitar pukul 03.30 WIB, delapan orang tadi akhirnya datang ke lokasi kejadian, yang merupakan rumah tersangka PES, dan langsung ikut memukuli korban.

Mendengar keributan yang terjadi di rumahnya, ibu dari tersangka PES dan MREP bangun dan langsung menelepon Agus Maryanto, kakek korban.

Baca Juga:Dibekuk Bareng Anaknya, Ibu di Lebak Bulus Aniaya Polisi Pakai Stik Bisbol

"Korban waktu itu sudah lemas dan tak sadarkan diri, lalu kakek korban langsung menelepon ambulans RS Nur Hidayah, tapi nahas korban meninggal sesampainya di rumah sakit," ungkapnya.

Wachyu mengatakan bahwa sekelompok tersangka itu hanya sedang berkumpul untuk menghabiskan waktu seperti biasanya. Para tersangka pun tidak dalam pengaruh minuman keras atau dapat dikatakan memang sadar melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kaus lengan pendek, satu buah ikat pinggang yang digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban, satu buah gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air karena lokasi berada di dekat kamar mandi, satu buah kunci seepda motor Kawasaki, dan satu buah korek api.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menguatkan bukti apakah korban benar-benar mencuri," ucapnya.

Terkait dengan kejadian ini, 13 tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahu. Pihak kepolisian juga tetap akan menggunakan Undang-undang Peradilan Anak untuk tersangka yang masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini