Detik-Detik Insiden Lempar Batu Saat Aksi Tolak Omnibus Law di Jogja

"Aksi di Jogja direpresi oleh oknum-oknum tertentu. dilempari batu dan dikeroyok."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:27 WIB
Detik-Detik Insiden Lempar Batu Saat Aksi Tolak Omnibus Law di Jogja
Aksi lempar batu di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga saat aksi tolak Omnibus Law di Jogja, Jumat (14/8/2020) malam - (Twitter/@nganusolutions)

Beberapa warga meneriaki massa untuk membubarkan diri karena akses jalan Solo-Jogja macet total. Kendaraan dari arah UIN Sunan Kalijaga terjebak kemacetan hingga terjadi aksi saling lempar batu.

Warga dan massa pun makin bersitegang pada sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah warga terlihat membawa bambu untuk memukul mundur massa.

Gesekan warga dan massa lantas mendorong polisi bertindak. Massa yang terdiri dari ratusan orang pun diminta bubar dan digiring kembali ke Bundaran UGM, melewati rute dari UIN-Simpang Tiga Gejayan-Bundaran UGM.

Terpisah, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, terjadi kesalahpahaman antara warga dan massa hingga timbul gesekan. Kendati demikian, pihaknya langsung mengambil langkah untuk meredam ketegangan.

Baca Juga:Bawa Bambu, Warga Bubarkan Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Jogja

"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka juga agar massa memperhatikan kondisi lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga juga merasa terganggu tadi," jelasnya.

Anton membeberkan bahwa aksi yang mengundang massa turun ke jalan dalam aturannya diimbau berakhir pada pukul 18.00 WIB. Ia menuturkan bahwa kegiatan hanya berupa pemberitahuan yang dilayangkan panitia aksi.

"Harusnya selesai pukul 18.00 WIB. Mereka hanya memberi pemberitahuan atas kegiatan itu. Jika izin tidak ada," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya, beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi ARB adalah agar pemerintah menggagalkan Omnibus Law serta memberikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, dan upah yang layak untuk rakyat selama pandemi.

Pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi selama dua semester selama pandemi, mencabut UU Minerba, membatalkan RUU Pertahanan, serta meninjau ulang RUU KUHP, juga segera mengesahkan RUU PKS.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Bentrokan Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan Jogja

ARB menuntut pula agar pemerintah menghentikan dwifungsi TNI dan Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik yang akan dilegalkan oleh Omnibus Law. Mereka juga menolak otonomi khusus Papua dan memberikan Hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini