SuaraJogja.id - Kericuhan terjadi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Jumat (14/8/2020) malam, saat massa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang sebelumnya dilangsungkan di simpang tiga Jalan Colombo Gejayan, Depok, Sleman. Massa dan warga sempat bentrok hingga terjadi aksi lempar batu.
Kejadian itu terekam dalam video yang diunggah akun @nganusplutions ke Twitter. Diunggah pada pukul 21.03 WIB, video berdurasi 14 detik itu disertai cuitan berbunyi, "Aksi di Jogja direpresi oleh oknum-oknum tertentu. dilempari batu dan dikeroyok. @gjynmmnggllagi #GejayanIsCalling #JegalOmnibusLaw #JegalsampaiGagal."
Terlihat banyak orang berlarian sambil mengangkat tangan ke atas. Massa dari timur pertigaan [arah Solo] berlari ke barat sambil berteriak.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Baca Juga:Bawa Bambu, Warga Bubarkan Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Jogja
Sementara itu di sisi lain, tampak massa lainnya berlari berhamburan ke arah barat dan selatan simpang tiga UIN Sunan Kalijaga.
Tampak pula mobil pickup yang digunakan dalam aksi unjuk rasa ditinggalkan terparkir di tengah pertigaan.
Banyak juga orang-orang yang mengabadikan bentrokan tersebut di sisi utara tepi simpang tiga UIN Sunan Kalijaga. Mereka berjajar sambil berjalan mengangkat kamera ke arah orang-orang yang berkejaran dan melempari batu.
Pantauan SuaraJogja.id pukul 18.20 WIB, massa yang didominasi oleh mahasiswa sempat melakukan aksi bakar ban di tengah simpang tiga UIN Sunan Kalijaga. Sejumlah spanduk penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibentangkan.
"Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja. Kami hadir untuk menolak disahkannya peraturan yang banyak merugikan masyarakat," teriak sejumlah massa, Jumat.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Bentrokan Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan Jogja
Aksi bakar ban kemudian memicu warga sekitar untuk membubarkan demo. Sempat terjadi gesekan antara warga dan massa hingga polisi turun tangan sekitar pukul 19.15 WIB.
Beberapa warga meneriaki massa untuk membubarkan diri karena akses jalan Solo-Jogja macet total. Kendaraan dari arah UIN Sunan Kalijaga terjebak kemacetan hingga terjadi aksi saling lempar batu.
Warga dan massa pun makin bersitegang pada sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah warga terlihat membawa bambu untuk memukul mundur massa.
Gesekan warga dan massa lantas mendorong polisi bertindak. Massa yang terdiri dari ratusan orang pun diminta bubar dan digiring kembali ke Bundaran UGM, melewati rute dari UIN-Simpang Tiga Gejayan-Bundaran UGM.
Terpisah, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, terjadi kesalahpahaman antara warga dan massa hingga timbul gesekan. Kendati demikian, pihaknya langsung mengambil langkah untuk meredam ketegangan.
"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka juga agar massa memperhatikan kondisi lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga juga merasa terganggu tadi," jelasnya.
Anton membeberkan bahwa aksi yang mengundang massa turun ke jalan dalam aturannya diimbau berakhir pada pukul 18.00 WIB. Ia menuturkan bahwa kegiatan hanya berupa pemberitahuan yang dilayangkan panitia aksi.
"Harusnya selesai pukul 18.00 WIB. Mereka hanya memberi pemberitahuan atas kegiatan itu. Jika izin tidak ada," kata Anton.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi ARB adalah agar pemerintah menggagalkan Omnibus Law serta memberikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, dan upah yang layak untuk rakyat selama pandemi.
Pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi selama dua semester selama pandemi, mencabut UU Minerba, membatalkan RUU Pertahanan, serta meninjau ulang RUU KUHP, juga segera mengesahkan RUU PKS.
ARB menuntut pula agar pemerintah menghentikan dwifungsi TNI dan Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik yang akan dilegalkan oleh Omnibus Law. Mereka juga menolak otonomi khusus Papua dan memberikan Hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
Selain itu, ARB juga menolak adanya tambang pasir besi di Kulon Progo, menolak rencana pembangunan bendungan besar, menghentikan segala pembangunan infrastruktur yang menggusur penghidupan warga, serta menuntut adanya standarisasi relaksasi kredit kendaraan bermotor.