Tewaskan Pendiri Geronimo FM, Pelaku Tabrak Lari Diburu Polisi

Polisi telah mengumpulkan petunjuk dari beberapa CCTV yang terpasang di sekitar bangunan Gudang Indofood Dusun Cambanan, Desa Nogotirto, Gamping, Sleman.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 19:51 WIB
Tewaskan Pendiri Geronimo FM, Pelaku Tabrak Lari Diburu Polisi
Jenazah pendiri Geronimo FM, Suprapto Purwijayanto, disalatkan sebelum dimakamkan di Bantul, Kamis (13/8/2020). - (SuaraJogja.id/HO-dok Edi Purwanto)

SuaraJogja.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman masih memburu terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan salah seorang pendiri stasiun radio swasta Geronimo FM, Suprapto Purwijayanto, tewas saat bersepeda. Pelaku bakal dihukum 3 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi atas insiden tersebut.

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi yang melihat peristiwa dan juga saksi di lokasi kejadian," ungkap Mega, dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).

Pihaknya juga telah mengumpulkan petunjuk dari beberapa CCTV yang terpasang di sekitar bangunan Gudang Indofood Dusun Cambanan, Desa Nogotirto, Gamping, Sleman.

Baca Juga:Bersepeda di Ring Road Barat, Pendiri Geronimo FM Meninggal Ditabrak Mobil

"CCTV lingkungan [gudang] juga saat ini sedang dalam pengecekan oleh penyidik laka. Masih kami kembangkan untuk mencari petunjuk lain dan menangkap pelaku," ujar dia.

Meski pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaku penabrakan, nantinya pelaku bakal disangkakan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tak memberi pertolongan, serta tak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," ujar Mega.

Almarhum pendiri Geronimo FM, Suprapto Purwijayanto, sebelum meninggal dalam insiden tabrak lari di Jalan Ring Road Barat, Sleman. - (SuaraJogja.id/HO-dok Edi Purwanto)
Almarhum pendiri Geronimo FM, Suprapto Purwijayanto, sebelum meninggal dalam insiden tabrak lari di Jalan Ring Road Barat, Sleman. - (SuaraJogja.id/HO-dok Edi Purwanto)

Selain ancaman penjara paling lama 3 tahun, pelaku juga terancam membayar denda Rp75 juta atas perbuatannya.

Mega menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (12/8/2020) pukul 16.00 WIB. Korban yang berusia 72 tahun tersebut ditabrak mobil ketika menyeebrang dari arah timur ke barat Jalan Ring Road Barat.

Baca Juga:Diduga Korban Tabrak Lari, ODGJ di Tangerang Tewas Terlindas di Perut

"Korban menyeberang dengan cara menuntun sepeda. Namun dari arah selatan-utara melaju mobil. Karena jarak terlalu dekat, maka mobil yang tidak diketahui identitasnya itu tidak dapat menguasai kendaraan, kemudian membentur pengayuh sepeda. Selanjutnya, pengayuh sepeda terjatuh dan terjadilah laka lantas, kemudian diantar oleh mobil yang menabrak korban tersebut ke rumah sakit Queen Latifa," kata Mega.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Selain itu, tangan dan tulang rusuk patah. Korban tewas dari kecelakaan tersebut.

Ia melanjutkan, saat pasien ditangani oleh tim medis, justru pihak pengemudi mobil meninggalkan lokasi. Mega pun masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan pengemudi mobil.

Seorang rekan almarhum, Edi Purwanto, membeberkan, korban juga merupakan anggota Antar Lintas Gowes Jogja (Algojo).

"Salah satu anggota kami terlibat kecelakaan hingga tewas saat bersepeda. Saya juga kaget setelah mendapat kabar tersebut," jelas Edi Purwanto, Jumat (14/8/2020).

Ia menjelaskan, korban sangat mudah bergaul dan tergabung di banyak komunitas. Pria yang wafat di usia 72 tahun ini merupakan salah satu pendiri radio Genorimo FM Yogyakarta.

"Beliau juga salah satu pendiri Geronimo FM. Kami mengetahui karena dia kerap bersepeda dan menceritakan pengalamannya," ungkap Edi.

Edi menambahkan, korban meninggal pada pukul 21.45 WIB setelah melalui pemeriksaan medis. Pemakaman sendiri dilakukan di wilayah Pleret, Bantul pada Kamis (13/8/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini