Rutan Kelas IIB Wates Remisi 14 Narapidana di Perayaan HUT ke-75 RI

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 terkait tentang Pengurangan Menjalani masa pidana.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Agustus 2020 | 19:10 WIB
Rutan Kelas IIB Wates Remisi 14 Narapidana di Perayaan HUT ke-75 RI
Simbolis penyerahan remisi oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo kepada dua warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates, Senin (17/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dalam peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 14 orang narapidana yang berada di Rutan Kelas IIB Wates mendapat remisi. Dari total 14 orang tersebut dua orang akhirnya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi itu.

“Ada 14 narapidana yang mendapatkan remisi umum I sedangkan yang remisi umum II tidak ada,” kata Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deni Fajariyanto, Senin (17/8/2020).

Dikatakan Deni, remisi yang didapatkan oleh para narapidana dalam HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini bervariasi jumlahnya. Tercatat terdapat 10 orang yang mendapat remisi satu bulan, sementara remisi dua bulan diterima tiga orang dan remisi tiga bulan diberikan kepada satu orang.

Pemberian remisi kepada 14 orang ini diserahkan langsung oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo. Secara simbolis Sutedjo menyerahkan remisi tersebut kepada dua perwakilan narapidana dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan RI ke-75 di Rutan Wates.

Baca Juga:Alami Kecelakaan, Wanita Kulon Progo Ini Linglung Sampai Bolak-balik Amplaz

“Remisi ini merupakan hak dari setiap pelanggar hukum untuk mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujar Sutedjo.  

Sutedjo menuturkan pemberian remisi ini sebagai bentuk upaya setiap pihak untuk mengintegrasikan narapidana agar bisa ikut berbaur di dalam kehidupan masyarakat secara sehat kembali. Pihaknya berharap narapidana nantinya bisa tetap melanjutkan kehidupan dan tentunya kembali berpartisipasi serta bertanggungjawab atas kehidupan masing-masing setelah bebas.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 terkait tentang Pengurangan Menjalani masa pidana. Do dalam peraturan itu disebutkan remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang masih berada di Rutan kelas IIB Wates tercatat masih 73 orang. Jumlah tersebut terdiri tahanan sebanyak 41 orang dan narapidana 32 orang.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kulon Progo Catat Rekor, Sehari Ada 8 Orang Positif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak