Rutan Kelas IIB Wates Remisi 14 Narapidana di Perayaan HUT ke-75 RI

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 terkait tentang Pengurangan Menjalani masa pidana.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Agustus 2020 | 19:10 WIB
Rutan Kelas IIB Wates Remisi 14 Narapidana di Perayaan HUT ke-75 RI
Simbolis penyerahan remisi oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo kepada dua warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates, Senin (17/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dalam peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 14 orang narapidana yang berada di Rutan Kelas IIB Wates mendapat remisi. Dari total 14 orang tersebut dua orang akhirnya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi itu.

“Ada 14 narapidana yang mendapatkan remisi umum I sedangkan yang remisi umum II tidak ada,” kata Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deni Fajariyanto, Senin (17/8/2020).

Dikatakan Deni, remisi yang didapatkan oleh para narapidana dalam HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini bervariasi jumlahnya. Tercatat terdapat 10 orang yang mendapat remisi satu bulan, sementara remisi dua bulan diterima tiga orang dan remisi tiga bulan diberikan kepada satu orang.

Pemberian remisi kepada 14 orang ini diserahkan langsung oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo. Secara simbolis Sutedjo menyerahkan remisi tersebut kepada dua perwakilan narapidana dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan RI ke-75 di Rutan Wates.

Baca Juga:Alami Kecelakaan, Wanita Kulon Progo Ini Linglung Sampai Bolak-balik Amplaz

“Remisi ini merupakan hak dari setiap pelanggar hukum untuk mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujar Sutedjo.  

Sutedjo menuturkan pemberian remisi ini sebagai bentuk upaya setiap pihak untuk mengintegrasikan narapidana agar bisa ikut berbaur di dalam kehidupan masyarakat secara sehat kembali. Pihaknya berharap narapidana nantinya bisa tetap melanjutkan kehidupan dan tentunya kembali berpartisipasi serta bertanggungjawab atas kehidupan masing-masing setelah bebas.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 terkait tentang Pengurangan Menjalani masa pidana. Do dalam peraturan itu disebutkan remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang masih berada di Rutan kelas IIB Wates tercatat masih 73 orang. Jumlah tersebut terdiri tahanan sebanyak 41 orang dan narapidana 32 orang.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kulon Progo Catat Rekor, Sehari Ada 8 Orang Positif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak