Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing

Keduanya mengaku tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing
Tersangka Hery Budiman (42) dan istrinya Fitri Hartanti (37) dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan terhadap anak di Polres Kulon Progo, Selasa (18/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak