Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.
Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing
Keduanya mengaku tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB

BERITA TERKAIT
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
11 Februari 2025 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
04 April 2025 | 15:59 WIB WIBTerkini