Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.
Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing
Keduanya mengaku tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB
BERITA TERKAIT
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
20 November 2024 | 16:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
25 November 2024 | 17:55 WIB WIBTerkini