SuaraJogja.id - IM atau Ibrahim Malik, lulusan Universitas Islam Indonesia yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada rekannya, menilai tuduhan padanya adalah murni fitnah semata.
Ibrahim berencana menindaklanjuti hal itu dengan menempuh jalur hukum, melaporkan para penyebar informasi tidak benar tentang dirinya ke aparat kepolisian.
"Iya, insyallah tahapan itu akan dilakukan. Sudah dalam proses," kata dia, Selasa (25/8/2020).
Pihaknya saat ini terus mengumpulkan data dan alat bukti. Laporan tersebut akan ditunjukan bagi sejumlah pihak yang
sudah terlibat dalam masalah ini.
Baca Juga:Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
Ia menegaskan, akan menempuh jalur yang benar dan sesuai kaidah hukum.
"Karena ini menyangkut nama baik dan masa depan saya. Maka semua pihak harus bertanggung jawab di depan hukum. Biar tetap ada pembelajaran hukum di masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang secara sepihak sebelum ada putusan hukum," tutur Ibrahim.
Ia menyebut telah menyiapkan satu tim untuk membantunya menindaklanjuti laporan itu.
Ibrahim mengungkapkan sedikitnya ada lima pihak yang akan diproses laporannya.
Ibrahim menyebut di awal munculnya tuduhan pelecehan kepadanya, Lembaga Bantuan Hukum apapun dari Indonesia tak ada yang meminta keterangan Ibrahim sama sekali.
Baca Juga:Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan
Demikian juga dengan Universitas Islam Indonesia (UII), yang hanya meminta keterangan darinya di awal kasus. Dan kini, Ibrahim sudah berada di Indonesia, permintaan keterangan juga belum ada yang diarahkan kepadanya.