Laki-laki yang akrab dipanggil Didik ini menandaskan, pihak Panitikismo, yang mengeluarkan kekancingan, tentu tidak sembarangan dan sudah melakukan kroscek di lapangan. Menurutnya, BMT sudah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan dari pihak Desa yang menyebutkan lahan tersebut bukan sengketa.
"Kalau sosialisasi dari BMT sudah ada. Dari Desa juga menyebutkan bangunan STA itu sudah mangkrak 10 tahun lebih dan jika dibiarkan akan membahayakan manusia," terangnya.
Pihak Desa Srigading juga menerangkan, bangunan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Selain itu, BMT selaku pengguna lahan juga telah mengantongi surat keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul serta izin pemanfaatan lahan dari Bupati Bantul.
Ia menandaskan, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi di lapangan berkaitan dengan aset STA tersebut dan memang tidak jelas milik siapa. Di samping itu, pihaknya juga melihat, daripada bangunan itu mangkrak dan membahayakan, maka jika ada yang akan memanfaatkan, akan dipersilahkan.
Baca Juga:Pakar: Tren Memasak di Rumah Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Petani
"Dan izin pemanfaatan lahan untuk STA itu hanya 10 tahun. STA didirikan 20 tahun lalu, artinya izinnya sudah habis," tegasnya.
Carik Desa Srigading Dwi Krisdyanto menambahkan, segala proses keterangan dari desa sudah dilalui. Desa menilai bahwa bangunan tersebut membahayakan karena sudah banyak besi yang lapuk dan sebagian atapnya hilang diterpa angin pantai. Pihak desa sendiri tidak berani memperbaiki bangunan tersebut karena bukan milik pemerintah desa.
"Itu kayaknya dibangun dari pusat 2008 lalu. Kami tidak tahu milik siapa, di bidang aset kabupaten Bantul juga tidak ada. Makanya kami berani memberikan surat keterangan," tandas Dwi.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Dampak Pandemi, Angka Kemiskinan di Bantul Diprediksi Naik 1 Persen Lebih