SuaraJogja.id - Pembangunan kantor Baitul Maal wa Tanmil (BMT) mendapat penolakan dari puluhan petani bawang merah dan cabai di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Tidak segan-segan, para petani turun langsung untuk mengusir alat berat yang akan merobohkan bekas bangunan Sarana Terminal Agrobisnis (STA).
"Bangunan ini dulu digunakan untuk membantu para petani saat harga cabai anjlok," ujar Kelompok Lelang Cabai Kecamatan Sanden, Subandi, Rabu (26/8/2020).
Terhitung ada puluhan petani yang mendatangi lokasi proyek ini, di selatan pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Samas, Pedukuhan Tegalrejo, Desa Srigading, Sanden. Mereka bersikukuh mempertahankan bangunan STA yang akan dirobohkan tersebut.
Menurut Subandi, pembangunan ini sudah membuat warga resah. Pasalnya, warga, yang mayoritas bekerja sebagai petani, mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait rencana pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Baca Juga:Ganjar Pranowo ke Temanggung Minta Petani Tembakau Batalkan Demo ke Istana
“Petani sudah meminta agar bangunan ini diperbaiki dan difungsikan lagi, tapi malah tidak mendapatkan persetujuan. Bahkan proses lelang cabai pun dilakukan di rumah salah satu warga," ucapnya.
Dijelaskan Subandi, tempat pelelangan ini sangat membantu petani dan selalu dinantikan saat harga cabai dan bawang sedang merosot.
Menurutnya, sistem lelang akan membuat penjualan lebih terangkat karena akan ada penawaran harga di sana.
“Ya seharusnya kan pihak desa bisa memperbaiki fasilitas itu, bukan malah menyewakan ke pihak lain seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Panitikismo Pemerintah DIY Julaidi Rastyanto mengatakan, pihak BMT sebelumnya sudah mengantongi kekancingan dari pihak Keraton Yogyakarta.
Baca Juga:Petani di Pesisir Bantul Usir Alat Berat, Protes Pembangunan Kantor BMT
Artinya, pihak BMT sudah diperbolehkan untuk memanfaatkan dan mengelola lahan yang diperkirakan seluas 2.000 meter persegi tersebut.
“Kekancingan itu dikeluarkan juga tidak sembarang ada persyaratannya,” kata Julaidi.
Julaidi menuturkan, pihak BMT juga sudah mendapat surat keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul.Surat izin pemanfaatan lahan dari Bupati Bantul juga sudah dipegang. Selain itu dikatakan Julaidi, pihak BMT juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.
Sementara itu, Carik Desa Srigading Dwi Krisdyanto mengatakan, alasan desa tidak berani memperbaiki bangunan tersebut karena asetnya bukan milik desa.
Selain itu, pertimbangan kondisi bangunan yang sudah cukup membahayakan juga menjadi pertimbangan.
“Kayaknya dibangun dari pusat 2008 lalu. Tidak tahu milik siapa karena di bidang aset Kabupaten Bantul juga tidak ada,” katanya.