Selain kalurahan dan kapanewon, perubahan lain juga terjadi pada OPD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, perubahan nomenklatur dan kelembagaan dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang harus selaras dengan Perda Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Perubahan kelembagaan tersebut terkait dengan Pergub No 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan.
“Bentuk dan susunan pemerintahan istimewa, terdapat nilai dasar dalam dalam proses panjang pembentukan suatu pemerintahan. Harus terus dijaga dan dirawat sebagai kearifan lokal,” tambahnya.
Baca Juga:Golkar Merapat ke Koalisi Pendukung Sri Muslimatun di Pilkada Sleman 2020
Kontributor : Uli Febriarni