Berusia Sewindu Besok Senin, Ini 6 Fakta Menarik Soal UU Keistemewaan DIY

Keberadaan UU ini lahir dari pengorbanan dan perjuangan DIY dalam mendukung dan mewujudkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Berusia Sewindu Besok Senin, Ini 6 Fakta Menarik Soal UU Keistemewaan DIY
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

SuaraJogja.id - Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa, karena memiliki konsep pemerintahan tersendiri dibanding wilayah lainnya. Provinsi di bagian selatan pulau Jawa ini dipimpin oleh Sultan yang bertahta di Keraton.

DIY juga memiliki Undang-Undang (UU) keistimewaannya sendiri. Yakni UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (31/8/2020), UU ini akan menginjak usia ke delapan tahun atau sewindu.

Memasuki usia yang kedelapan, ada beberapa fakta menarik yang bisa diketahui masyarakat mengenai UU Keistimewaan DIY ini. Seperti beragam regulasi yang sudah dibangun dari keberadaan UU ini.

1. Lahir dari Pengorbanan DIY untuk NKRI

Baca Juga:Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis

Keberadaan UU ini lahir dari pengorbanan dan perjuangan DIY dalam mendukung dan mewujudkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dua orang tokoh yang telah memiliki jabatan, wilayah dan masyarakat di Kasultanan maupun Kadipaten memproklamasikan diri bergabung ke dalam NKRI.

Bergabungnya dua orang tersebut bersama dengan seluruh struktur masyarakat yang sudah terbentuk sebelumnya memberikan arti tersendiri untuk negara yang baru lahir dan akan tumbuh ini.

2. Melahirkan beragam regulasi dan perdais

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan selama sewindu berbagai regulasi sudah dibuat, termasuk perda keistimewaan (perdais).

Baca Juga:Jalan Kaki ke Malioboro, Menkopolhukam Mahfud MD Razia Masker

Perdais adalah peraturan daerah istimewa yang dibuat oleh pemerintah provinsi DIY. Diantaranya adalah perdais kebudayaan yang juga mengatur pemeliharaan serta pengembangan kebudayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak