Didesak Transparansi, Pemda DIY Kembangkan COVID-19 Monitoring System

Perlu ketegasan Pemda dalam menangani pandemi ini agar tidak makin parah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 02 September 2020 | 07:20 WIB
Didesak Transparansi, Pemda DIY Kembangkan COVID-19 Monitoring System
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berbicara dalam Public Hearing Transparansi Informasi Publik di DPRD DIY, Selasa (1/9/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - DPRD DIY mendesak pemda untuk transparan dalam penanganan pandemi COVID-19 ini menyusul makin banyaknya kasus terkonfirmasi positif hingga lebih dari 1.400 kasus saat ini.

Bahkan dari penelitian terbaru, COVID-19 telah bermutasi di sejumlah daerah, termasuk di DIY.

Perlu ketegasan Pemda dalam menangani pandemi ini agar tidak makin parah.

"Kami mendesak pemda untuk data COVID-19," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam Public Hearing Transparansi Informasi Publik di DPRD DIY, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:Muncul 20 Kasus Baru di DIY, Siswi Pesantren di Sleman Tertular COVID-19

Menurut Eko, ada tiga hal yang dituntut DPRD atas transparansi penanganan COVID-19, yakni transparansi dalam pemanfaatan anggaran COVID-19 yang angkanya sampai ratusan miliar, terbuka tetapi terbatas atas pasien COVID-19.

Yang ketiga, Pemda DIY diharapkan menjadi pelopor dalam keterbukaan publik, khususnya dari sisi kebijakan pembangunan dan penganggaran.

Apalagi, Pemda DIY mendapatkan penghargaan dari pemerintah dari sisi akuntabilitas.

"Khusus data pasien COVID-19, ada pertimbangan sosiologis dan kultural, sehingga identitas pasien tidak perlu disampaikan ke publik," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo DIY Rony Primanto Hari mengungkapkan, pihaknya mengembangkan COVID-19 Monitoring System.

Baca Juga:Akibat Covid-19, Banyak Pesta Pernikahan Pangkas Tamu Undangan

Sistem ini dapat melakukan pendataan dan penanganan penderita COVID-19 di DIY, mulai dari rujukan puskemas hingga rumah sakit rujukan.

"Semua ini masuk dalam satu sistem data untuk memonitor pergerakan atau pelayanan bagi penderita COVID-19, mulai dari desa sampai ke rumah sakit karena bisa saja penderita dari puskemas di Bantul tapi perawatan di Sardjito di Sleman," jelasnya.

Keterbukaan informasinya, lanjut Rony, berdasarkan UU Kesehatan. Khusus data pasien COVID-19 memang tidak akan dibuka sesuai UU tersebut.

Namun, pemanfaatan dana bisa dicek di aplikasi Jogja Istimewa. Publik bisa memantau secara realtime online untuk penanganan COVID-19.

"Ada UU kesehatan di mana data pasien menjadi ranah petugas kesehatan dan pribadi bagi penderitanya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak