SuaraJogja.id - Sejumlah nama jabatan dan kelembagaan di DIY sudah berubah di sejumlah kabupaten/kota.
Perubahan nomenklatur kelembagaan kecamatan/kelurahan di tingkat kabupaten/kota ini dilakukan sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kendati ada perubahan nomenklatur, pada prinsipnya kelembagaan dan tugas pokok fungsi lurah dan kades, misalnya, tidak berbeda. Namun, lurah memiliki tugas terkait urusan keistimewaan.
Penggunaan nomenklatur baru kelembagaan ini diawali oleh Kabupaten Kulon Progo pada Januari 2020.
Baca Juga:Didesak Transparansi, Pemda DIY Kembangkan COVID-19 Monitoring System
Mengikuti perubahan tersebut, sebanyak 87 kepala desa (kades) di Kulon Progo dilantik ulang menjadi lurah.
Setelah Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul menyusul perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut pada Juni.
Sebanyak 178 pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul pun dilantik secara terpisah di 10 lokasi, menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Kabupaten berikutnya yang menyusul Kulon Progo dan Gunungkidul adalah Sleman. Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman Shavitri Nurmala menjelaskan, para camat sudah dilantik menjadi panewu, terhitung pada Jumat (28/8/2020).
Ia memperkirakan, perubahan kelembagaan atau lainnya terkait dengan lurah dan kalurahan akan dilakukan serentak, setelah 20 Desember 2020.
Baca Juga:Muncul 20 Kasus Baru di DIY, Siswi Pesantren di Sleman Tertular COVID-19
Namun di samping ketiga kabupaten di atas, hingga kini Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta belum mengisyaratkan kapan akan menerapkan nomenklatur kelembagaan yang baru.
- 1
- 2