SuaraJogja.id - Gegara tak lagi mau diajak berhubungan badan, pemuda MHN, warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten nekat menyebarkan foto syurnya saat dengan sang kekasih.
Buntut dari tindakan nekatnya itu, MHN kini harus meringkuk di penjara seusai dibekuk aparat karena diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, motif MHN menyebarkan foto tak senonoh itu ke aplikasi, WhatApps. MHN ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang pada 28 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, pelaku dan korban awalnya merupakan sepasang kekasih dan sempat melakukan hubungan suami istri di rumah rekan pelaku.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Mandor Tanah Tangerang Cabuli Tetangga Hingga Tiga Kali
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” kata Nandar, Kamis (3/9/2020).
Setelah sempat melakukan hubungan suami istri, beberapa waktu kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hal itu kembali dengan ancaman akan menyebarkan foto mereka jika korban menolak.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban gak mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” kata dia
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada korban lain hingga hamil, kemudian pelaku sempat menikahi korban itu dan lalu menceraikannya.
“Pelaku kami amankan di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Baca Juga:Sebar Foto Mesum Korban Agar Nafsunya Dituruti, MHN Dicokok Polisi
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban.
Atas perbuatannya itu, MHN dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun,” kata dia.