"Bahwa hal itu bukti nyata pemerintah tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan rakyatnya dari pandemi COVID-19 ini. Ini melanggar pembukaan dasar UUD 1945 bahwa negara, pemerintah, berkewajiban, bertanggung jawab untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia," jelas Din.
Dampaknya, lanjut Din, masyarakat harus membayar sendiri untuk rapid test bahkan swab tes. Vaksin yang dijanjikan bakal segera disuntikkan pada awal 2021, besar kemungkinan masyarakat harus membayar dengan harga mahal.
Ia menambahkan bahwa deklarasi KAMI dibentuk untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang telah disimpangkan melalui praktik kekuasaan, sehingga harus diluruskan melalui gerakan berlandaskan kebenaran dan moral.
"Maka KAMI adalah gerakan moral, bukan gerakan yang lain, tapi gerakan moral bukan berarti jauh dari politik. Gerakan moral berdimensi politik dan berimplikasi politik dan bisa berpolitik, tetap berpolitik, harus berpolitik, tapi berpolitik secara moral," tegasnya.
Baca Juga:Tantang Debat, KAMI Enggan Layani Reaksi Elit dan Buzzer Bayaran
Ia menegaskan bahwa berpolitik secara moral dilakukan dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadilan untuk pemerataan dan untuk kesejahteraan bersama. Hal itulah yang dia sebut berpolitik dengan mengedepankan nilai-nilai moral, kata Din.