Harlina menambahkan bahwa sebelum pendaftaran calon dilaksanakan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan lebih dari tiga kali kepada bupati dan wakil bupati. Tidak kurang juga dari sisi sosialisasi yang sudah dilakukan secara person dilaksanakan dua hingga tiga kali.
Ia menjelaskan, penerapan pengawasan juga sudah dioptimalkan dalam rangka mengantisipasi adanya kegiatan-kegiatan yang bersifat pemerintahan. Pasalnya, kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD itu menjadi rentan untuk disalahgunakan oleh dua subyek tadi.
"Terkait dengan pengawasan, kita juga dibatasi persoalan jumlah, sehingga ketika bicara sejauh mana yang bisa diawasi terkait objek ini tentunya kita juga belum bisa menyampaikan setiap kegiatan dan acara itu untuk dilakukan pengawasan," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya sudah menyampaikan ke publik untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan dari bapaslon yang bakal ditetapkan nanti.
Baca Juga:243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
"Jika sudah ditetapkan pasangan calon, otomatis apa yang menjadi pengawasan dari bawaslu akan lebih ketat lagi. Setelah itu juga akan lebih optimal untuk melakukan pengawasan melekat khsusunya untuk mengawasi pasal 71 ayat 3 itu tadi karena memang ini pasal yang krusial," tandasnya.