11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen

Wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 September 2020 | 11:15 WIB
11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

“Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” terangnya.

Santosa mengungkapkan, hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.

“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa, menambahkan bahwa wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan setiap Selasa.

Baca Juga:PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona

Pada tahun pajak 2020, BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19, yaitu menjadi Rp41,2 miliar

Dengan kata lain, target tersebut atau berkurang sekitar 50 persen dari target awal. Sementera untuk saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp38,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak